Harita Group Masih “Tutup Mulut” ihwal Laporan Dugaan Pengrusakan Lahan

PT Harita Group terkesan masih “tutup mulut” ihwal laporan polisi yang dilayangkan La Ode Muhammad Ihsan, ahli waris perkebunan kelapa di Dusun Akelamo, Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Superintendent Media Relations Harita, Bayu Gialucca Vialli dikonfirmasi mengatakan, laporan La Ode dialamatkan kepada Divisi Land Acquisition Harita Group.
Kendati begitu, Bayu masih menutup mulut ketika voicemu berupaya meminta kontak nara hubung Divisi Land Acquisition Harita Group. Bayu juga tak menjelaskan perihal isi laporan dimaksud.
“Mungkin bisa konfirmasi ke pihak Polres Halsel bang,” ucap Bayu saat membalas pesan whatsapp voicemu, Senin sore, 24 Maret 2025.
La Ode Muhammad Ihsan sebelumnya mempolisikan PT Harita Group atas dugaan pengrusakan lahan di Dusun Akelamo, Desa Soligi, Pulau Obi. Ia juga melaporkan Kepala Desa Soligi Madiasi La Siriali.
La Ode menyebut, laporan polisi ke Polres Halmahera Selatan itu tercantum dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/100/11/2025/SPKT tertanggal 19 Februari 2025.
Menurutnya, laporan ini ditengarai penggusuran lahan sepihak Harita Group (perusahaan tambang yang bercokol di Kawasi, Pulau Obi). Pihak perusahaan enggan ganti rugi pasca lahan kebunnya digusur.
“(digusur) 2022 lalu. Tuntutan ahli waris perihal ganti rugi sampai sekarang belum ada titik terang,” terangnya.
Bahkan, sambung La Ode, Harita Group dan Kepala Desa Soligi tidak memenuhi arau mangkir dari panggilan mediasi pada Jumat 21 Maret 2025.
“Pernah di mediasi Polres Halmahera Selatan, tapi mereka tidak hadir. Sampai saat ini pihak perusahan dan Kepala Desa Soligi tidak punya itikat baik untuk ganti rugi lahan kebun yang digusur. Kami tuntut agar segera pembayaran ganti rugi karena perbuatan dan tindakan Kepala Desa Soligi merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. **