Berbelit-belit, PH Suprayidno Minta JPU Tersangkakan Eks Kepala BPKAD-KBUD Taliabu

JPU Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus MCK fiktif yang menjerat terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Budi Setyawan, didampingi dua pengadil anggota, masing-masing Budi Setiawan dan Edy Sapran. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin 2 Juni 2025.
Keenam pemberi kesaksian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu adalah mantan Kepala BPKAD Taliabu Abdul Kadir Nur Ali, Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) BPKAD Taliabu Nunung Susialawiti Hasan, Darmanto, Ivan Herlan, Sano Parigi dan seorang pejebat sementara (Pjs) kepala desa di Taliabu bernama Yohanes Seng.
Darmanto, Ivan Herlan, Sano Parigi dan Yohanes Seng dimintai keterangan berkaitan dengan pembangunan MCK yang diduga fiktif. Sedangkan Abdul Kadir dan Nunung kaitannya dengan pencairan anggaran proyek MCK.
Darmanto, Ivan Herlan, Sano Parigi dan Yohanes Seng dalam kesekasian mereka mengaku, proyek dengan biaya pekerjaan senilai Rp 4,3 miliar itu selesai dikerjakan.
“Selesai dikerjakan. Yang suruh hentikan pekerjaan itu Kasi Pidsus Taliabu (Kasi Pidsus Kejari Taliabu), namun semua itu sudah selesai di bangun, dan seleruh masyarakat sudah gunakan sehingga tidak ada MCK yang fiktif,” jawab keempat saksi ketika ditanya dalam persidangan.
Kuasa Bendahara Umum Daerah Taliabu, Nunung Susialawiti Hasan dalam kesaksiannya mengaku kalau pencairan dana MCK tidak disertai kelengkapan dokumen. Fakta ini terungkap setelah kuasa hukum terdakwa menyakan perihal syarat dan mekanisme pencairan.
“Proses pencarian anggaran MCK itu dilakukan berdasarkan pada permohonan (SPM) dari Dinas PUPR, dan setelah diperiksa dan melihat kesediaan anggaran, selanjutnya diterbitkan S2PD,” Sebut Nunug menjawab pertawab pertanyaan PH Terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa dan M Rizal.
“Apakah dokumen yang diajukan (untuk percairan) itu lengkap atau sebagiannya belum lengkap, tapi anggarannya tetap dicairkan,” tanya Hayatuddin Ukasa dan M. Rizal melanjutkan.
“Iya, ada. Itu dari tiga perusahaan Joel dan dua lainnya (CV Generos dan CV Tiga Putri Blesing) ada kekurangan berkas berupa jaminan pemeliharaan,” jawab Nunung.
Nunung mengaku temuan kekurangan berkas pencairan itu sudah dilaporkan ke Abdul Kadir Nur Ali selaku Kepala BPKAD Taliabu saat itu. Namun ia diperintahkan tetap menindaklanjuti dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sekalipun masih kekurangan dokumen.
“Pak Abdul kadir bilang ditindaklanjuti saja, karena itu semua bisa dilengkapi dengan alasan Pak Abdul Kadir sudah berkoordinasi dengan Kadis PUPR (Terdakwa Suprayidno),” ujar Nunung.
Nunung mengatakan, pencairan dapat dilakukan karena ada surat pertanggung jawaban mutlat dari Dinas PUPR Taliabu.
“Saksi tahu tidak, jika KBUD itu bisa menolak permintaan pembayaran apabila syaratnya tidak lengkap,” tanya Agus Salim R. Tampilang melanjutkan pertanyaan JPU. “Tidak tahu,” jawab Nunung.
Abdul Kadir Nur Ali dalam kesaksiannya di depan majelis hakim mengelak menerima uang sebasar Rp 25 juta dari dugaan aliran anggaran MCK. Kendati begitu, Abdul Kadir terlihat diam ketika Agus membeberkan bukti transfer.
“Apakah saksi pernah mendapat aliran uang MCK yang dikirim melalui rekening BNI senilai Rp 25 juta?,” tanya Agus. “Tidak pernah. Keluarga saya yang menerima uang sudah berhenti kerja sejak 2021,” jawab saksi. “Bukti transferan itu di tahun 2023 saudara saksi,” lanjut Agus.
Melihat saksi yang diam saat membeberkan bukti transfer, Agus kembali bertanya kepada saksi Abdul Kadir dan Nunung soal apa yang menjadi dasar hukum kedua saksi mencairkan anggaran tanpa dilengkapi dokumen. Keduanya tidak bisa menjawab dan terlihat bingun dari pertanyaan pengacara.
Kuasa hukum tiga terdakwa ini juga menanyakan kepada Abdul Kadir dan Nunung pernah tidak membaca Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah. Kedua saksi menjawab tidak tahu dan mengatakan tidak mengerti mengenai tupoksi BPKAD.
Para PH kemudian meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dapat mengeluarkan surat penetapan dan memerintahkan JPU menetapkan saksi Abdul Kadir Nur Ali dan Nunung Susialawiti Hasan sebagai tersangka. Sebab keterangan keduanya dinilai tidak bersesuaian dan sangat berbelit-belit. Keduanya dinilai menyembunyikan sesuatu dan terkesan tidak jujur.
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim menyarankan agar pihak kuasa hukum terdakwa menyurat ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan fakta sidang.
“Kalau majelis hakim menetapkan seseorang di persidangan itu bukan kewenangan hakim,” ujar hakim. **