voicemu.com
Beranda Hukrim Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang vonis terhadap terdakwa Adhtya Hanafi dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi.

Terdakwa Adhtya Hanafi divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Aditya Hanafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan seksual secara fisik atas perkara nomor: 144/Pid.B/2025/PN Sos.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin hakim ketua Asma Fandun, didampingi Pandu Dewanata dan Fardi Prabowo Jati sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Selasa 30 Desember.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Adhtya dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan memperoleh data pribadi bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa empat lembar potongan kerudung hijau campur coklat milik Korban. Satu lembar sarung bantal guling warna ungu, satu lembar potongan seprai biru muda campur hijau dan orange, serta satu buah bantal tidur warna ungu dan satu buah gunting kecil bergagang hijau campur hitam.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah pisau karter gagang merah tua, satu buah lakban bening, tiga bekas lakban bening, satu buah handphone merek realme tipe C10 warna biru muda milik terdakwa.

Pelaksana Tugas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur Komang Noprizal mngatakan, majelis hakim memutuskan perkara sesuai tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

“Namun sebelumnya ada disenting opinion dari majelis hakim yakni ketua majelis menginginkan hukuman mati namun dua anggotanya berpendapat pidana penjara seumur hidup,” katanya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan