voicemu.com
Beranda Hukrim YLBH Desak Polda Adili Oknum Brimob Penyebar Video Porno Mantan Pacar

YLBH Desak Polda Adili Oknum Brimob Penyebar Video Porno Mantan Pacar

Kuasa Hukum GA, Yulia Pihang.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera menetapkan Bripda IF sebagai tersangka.

IF merupakan seorang Anggota Satuan Brimob Polda Maluku Utara. IF dilaporkan ke polisi dalam dua kasus sekaligus.

IF sebelumnya dipolisikan atas dugaan kasus penganiayaan. Kasus ini sudah laporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sejak Sabtu, 10 Oktober 2025.

Dia kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena diduga dua kali menyebarkan video bermuatan seksual di media sosial TikTok. Korban dalam video adalah GA, bekas pacar IF.

Kuasa hukum GA, Yulia Pihang dalam keterangannya menyampaikan, IF sudah seharusnya menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Menurut Yulia, penetapan tersangka dianggap pantas menyusul seluruh tahapan dan proses pemeriksaan saksi, korban, dan terlapor sudah selesai.

“Kami mendesak agar proses gelar perkara segera dilakukan dan penetapan tersangka tidak ditunda lebih lama. Saya pikir pemeriksaan sudah rampung. Saatnya gelar perkara dan penetapan tersangka untuk menunjukkan keseriusan pihak kepolisian,” terang Yuli, Sabtu, 11 Oktober 2025.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara Nomor: SP2HP/1941/X/2025/Ditreskrimum, tertanggal 8 Oktober 2025, bisa digunakan sebagai dasar penetapan tersangka,” sambungnya.

Yulia menduga ada indikasi penyelesaian internal yang bisa memengaruhi lambatnya penetapan tersangka. Hal ini dilihat dari pemindahan-tugas Bripda IF ke Kabupaten Taliabu dan pemberian sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Tidak boleh ada perlindungan struktural. Ini menyangkut pelanggaran hukum dan kode etik institusi Polri, harus ada ketegasan. Kami tetap komitmen terus kawal kasus ini sampai tuntas, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan Polri,” ujarnya.

Yulia mengaku kliennya masih dalam kondisi trauma dan menjalani proses pemulihan psikologis pasca video syurnya viral di media sosial. Dia menilai, lambatnya penanganan kasus dapat memperparah trauma korban.

“Jika dibiarkan berlarut, akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apalagi pelaku adalah aparat sendiri,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan