Kejari Halmahera Timur Selesaikan Sederet Perkara Sepanjang 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menorehkan capaian kinerja membanggakan atas sejumlah perkara dan realisasi kegiatan hukum pada empat bidang yang berbeda sepanjang 2025.
Sederet pekerjaan rumah yang sudah dieksekusi oleh Lembaga Satya Adhi Wicaksana tersebut patut diberi jari jempol.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affendi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Komang Noprizal merinci presentase capaian kinerja per Januari sampai Desember 2025 menunjukan trend yang amat positif.
Komang menyebutkan, Bidang Tindak Pidana Khusus tercatat menyelesaikan empat perkara yang sementara dalam proses persidangan berlangsung. Yaitu kasus SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur dan kasus korupsi DD dan ADD Desa Baburino.
“Masih melakukan tahap penyelidikan kasus korupsi sebanyak 4 laporan. Yang mana 4 laporan, 3 diantaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Komang, Selasa, 23 Desember 2025.
Sedangkan Bidang Tindak Pidana Umum, tercatat telah menerima sebanyak 66 SPDP dari Polres Halmahera Timur. Dari jumlah tersebut, 54 perkara sudah berhasil dieksekusi. Sementara Bidang Penuntutan, terhitung 59 perkara sudah dilimpahkan.
Bidang Intelijen telah melakukan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sebanyak tiga kali. Empat kali jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa dua kali, dan empat kali penerangan hukum bagi kepala-kepala desa. Kemudian pengamanan dan pengalangan 10 kegiatan dan kampanye anti korupsi dua kali.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara teercatat 24 kali layanan hukum. Pertimbangan hukum dalam pengelolaan dana desa sembilan kegiatan, bantuan hukum non litigasi 39 kali, legal opening atau LO satu kegiatan. Termasuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp 97 juta lebih.
“Uang ini berasal dari pajak kendaraan yang ada di Haltim yang kita lakukan pemulihan. Karena kita bermitra dengan pemda dalam hal penagihan pajak alat berat,” jelasnya.
Sementara Bidang Barang Bukti kata Komang, tercatat memusahkan 89 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap meliputi perkara sajam, narkotika. Selain itu, tercatat 52 barang bukti yang sudah dikembalikan kepada yang berhak memiliki. **







