voicemu.com
Beranda Hukrim Polda Maluku Utara Dalami Dugaan Penyimpangan PPJU

Polda Maluku Utara Dalami Dugaan Penyimpangan PPJU

Ilustrasi penerangan jalan umum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate.

Pendalaman dalam rangka menyelidiki dugaan indikasi, sekaligus mencari alat bukti untuk menentukan status apakah kasus dimaksud perlu ditingkatkan atau tidak.

‎‎Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram dikonfirmasi mengaku penylidikan terhadap kasus ini tengah berjalan. Penyidik, kata dia, masih melakukan pengumpulan keterangan.

“Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.

Wahyu bilang, proses penyelidikan masih terkendala data pelanggan listrik yang belum diserahkan dari PLN ke penyidik. Oleh pihak PLN Ternate, lanjut Wahyu, alasannya masih menunggu izin dari PLN pusat.

“Data pelanggan belum kami terima karena PLN Ternate menyampaikan masih menunggu persetujuan dari PLN pusat untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik,” sambungnya.

Sekdar diketahui, PPJ ini terdapat pada dana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan masyarakat. Berdasarkan data, ada sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dan setiap pelanggan membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.

Pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, yakni mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan