Pemkab Halmahera Timur Bakal Polisikan Eks Bendahara Adbang Fuat Yakub
Daftar isi:
Pemkab Halmahera Timur bakal mempolisikan eks Bendahara Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kabupaten Halmahera Timur, Fuat Yakub. Opsi jalur hukum ini ditempuh apabila Fuat tidak meminta maaf secara terbuka.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid mengatakan Fuat nantinya dilaporkan ihwal penyebaran informasi bohong alias hoaks tentang hibah lahan seluas empat hektare kepada institusi Polri untuk pembagunan Mako Brimob di Kota Maba.
Ardiansyah menyebut, informasi yang disebarkan melalui sejumlah media sosial itu sangat tidak berdasar dan tidak terkonfirmasi benar. Ia menilai, kabar ini cukup meresahkan dan dapat menimbulkan opini buruk terhadap citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur perihal pengelolaan aset tanah.
“Sehingga itu kami perlu mengklarifikasi agar masyarakat bisa memahami pokok permasalahan yang sebenarnya,” kata Ardiansyah, Rabu, 21 Januari 2026.
Ardiansyah menyatakan, lahan empat hektare yang dihibahkan ke institusi Polri secara sah dan berkekuatan hukum. Sebab, lahan dimaksud milik pribadi Bupati Ubaid Yakub yang dibeli dari Melkianus di wilayah Sungai Sipo sejak 2007 lalu.
“Jadi itu bukan milik keluarga Fuat Yakub,” terangnya.
“Si Fuat Yakub klaim ayahnya Yakub Karim beli lahan 300 hektare di areal sekitar Sungai Sipo dengan harga Rp 15 juta pada 2013. Tanah ini enam tahun sebelumnya Ubaid Yakub sudah beli lebih dulu pada 2007. Yang Pak Ubaid beli itu masuk dalam 300 hektare yang diklaim Fuat, sementara Pak Ubaid beli pada tahun 2007 lengkap dengan surat jual beli,” sambung Ardiansyah, menjelaskan kronologi singkat kepemilikan lahan.
Atas kepemilikan ini, lanjut Ardiansyah, tuduhan Fuat yang dialamatkan ke Pemkab Halmahera Timur salah alamat.
“Yang sebenarnya adalah Ubaid Yakub menghibahkan lahanya empat hektare itu secara personal pada institusi Polri pada 13 November 2023, bukan mengatasnamakan pemerintah daerah. Lahan itu punya pribadi Pak Ubaid Yakub, ini tidak sangkut paut dengan pemerintah karena itu bukan aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Somasi Sebelum Dipolisikan
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Halmahera Timur, Ifdal Rajak menambahkan, Fuat Yakub lebih dulu diberikan somasi (teguran hukum) sebelum dipolisikan. Fuat diberikan batas waktu 1×24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kekeliruanya.
“Pemkab Halmahera Timur akan melayangkan somasi atau peringatan tegas kepada bersangkutan agar segera mencabut seluruh unggahannya di media sosial yang menyudutkan pemerintah daerah dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, maka kami akan mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah hukum,” tandasnya.
Ifdal menyebut, Pemkab Halmahera Timur membuka opsi dan selalu terbuka untuk berdialog mencari jalan keluar perihal lahan yang diklaim Fuat Yakub.
“Pintu kami selalu terbuka untuk diskusi terhadap persoalan apa pun. Kami buka diri dan buka ruang untuk berkonsultasi dan berkomunikasi, kenapa dia begitu cepat mengambil Langkah dengan pemberitaan miring padahal kita membuka diri untuk itu yang berujung timbul fitnah,” pungkasnya. **








