BPKAD Maluku Utara Sebut Dua OPD Belum Ajukan RKA 2025

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara mencatat masih ada dua OPD di Lingkup Pemprov Maluku Utara yang belum mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2025. Purbaya mengatakan, batas waktu pengajuan RKA berakhir pada 30 Maret 2025.
Kepala BPKAD Maluku Utara itu menyebut, dua OP dimaksud adalah dinas pendidikan dan kebudayaan dan dinas sosial. “RKA Mereka belum masuk di kita,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Ketika ditanyai apakah ada kendala sehingga terlambat memasukan RKA, Purbaya mengklaim pentaan data aset menjadi penyebab. “Dikbud ini masalahnya ada di persoalan aset. Kalau dinas sosial alasannya apa dia tidak tahu. Tapi Dikbud sudah konfirmasi ke kita akan segera ajukan laporan asetnya,” katanya.
“Dikbud ini UPTD-nya banyak dan aset-aset mereka juga sangat banyak, tapi mereka berjanji hari ini akan masukan dokumen tersebut,” sambung Purbaya.
Purbaya menambahkan, persoalan aset memang cukup rumit, sementara batas waktu pengumpulan RKA berakhir di 30 Maret 2025. Kendati demikian, Purbaya memastikan persoalan aset tidak akan mengganggu kegiatan lainnya. **