voicemu.com
Beranda City Voice Ternate Pemkot Ternate Jadi yang Terkemuka Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Pemkot Ternate Jadi yang Terkemuka Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Penyerahan realisasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Kota Ternate menjadi satu-satunya pemerintah di Provinsi Maluku Utara yang terkemuka menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD ke BPK.

Penyerahan realisasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Jumat 21 Maret 2025.

Pemkot Ternate Jadi yang Terkemuka Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Penyerahan realisasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly.

BPK menilai langkah Pemkot Ternate patut diapresiasi atas pelaksanaan tanggung jawab dan menjadi kota pertama yang menyerahkan LKPD.

“Lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” ucap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I. Buwono.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan LKPK ke lembaga pemeriksa keuangan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap instansi pemerintahan selaku entitas pelaporan.

“Termasuk Pemkot Ternate dalam rangka memenuhi pelaksanaan APBD. Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, penyerahan LKPD paling lambat tiga bulan berjalan pasca tahun anggaran berakhir. Kami bersyukur karena Pemkot Ternate paling pertama sebelum batas waktu berakhir,” ujar Rizal.

Mantan Kepala Bappelitbangda Kota Ternate ini mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 unaudited terdiri dari beberapa laporan.

Yaitu realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Ini disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.

Rizal mengaku laporan keuangan Pemkot Ternate telah melalui proses reviu Inspektorat Kota Ternate selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.

“Sangat optimis jika laporan keuangan yang diserahkan merupakan upaya optimal yang telah dilakukan untuk menghindari salah saji yang material dalam penyajian setiap akun pada laporan keuangan tahun 2024 unaudited,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan