Kejari Ternate Dinilai Sampingkan Bukti Kasus Pemerkosaan Difabel Tunagrahita
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyampingkan bukti kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban disabilitas intelektual atau disabilitas tunagrahita.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing M, I dan S. Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 27 April 2025.
“Kami menilai Jaksa menyampingkan bukti lain, karena berkas tahap I dari Penyidik Satreskrim Polres Ternate dikembalikan dan disertai petunjuk. Padahal semua bukti sudah terpenuhi,” sebut Ketua tim pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate Ahli Bidang Hukum, Nurdewa Safar, Jumat, 9 Januari 2025.
Sudah begitu, kata Nurdewa, jaksa sangat lambat memeriksa berkas tahap I. Nurdewa mengemukakan, pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik per 31 Desember 2025, dinilai menghambat kinerja penyidik dalam menlengkapi kurangnya bukti dan kemudian dilimpahkan kembali atau tahap kedua untuk diteliti lagi.
“Pelimpahannya sejak September 2025 dan dikembalikan 31 Desember 2025, jadi menurut kami sangat lambat. Kalaupun dikembalikan, harusnya sebelum satu bulan sudah dilakukan, supaya kekurangan (bukti) cepat dilengkapi,” terangnya.
Ditanya ihwal apakah pengembalian berkas sekaligus bakal dilakukan gelar perkara kembali, Nurdewa bilang, belum mengetahui pasti. Namun menurutnya, gelar perkara harusnya dilakukan semenjak awal pertama kasus ditangani. Apalagi kasus ini menyangkut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
“Kami akan koordinasi dengan penyidik Polres Ternate mengenai dilakukan gelar perkara kembali atau tidak, dan kami juga koordinasi petunjuk dasar seperti apa sehingga jaksa melaksanakan gelar perkara itu,” tuturnya.
Nurdewa menyebut, terhitung penyelidikan sampai pemberkasan oleh penyidik, korban sudah diperiksa oleh ahli psikologi dan dinyatakan memiliki disabilitas intelektual atau tunagrahita.
Disabilitas intelektual, jelas Nurdewa, merupakan gangguan perkembangan yang menyebabkan kecerdasan dan kemampuan mental di bawah rata-rata. Anak dengan kondisi ini perlu waktu lebih lama untuk belajar dan melakukan sesuatu secara mandiri sehingga perlu dibantu untuk merawat dirinya sendiri.
“Pada intinya, sebagai pendamping korban dan perempuan, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar menjadikan kasus ini atensi. Sehingga, jaksa di Kejari Ternate juga serius menanganinya. Karena korban, keluarga dan kami butuh kepastian hukum. Apalagi korban yang notabenenya masih berusia 19 tahun,” tandasnya.
Kasi BB Kejari Ternate Matius Matulisi, selaku jaksa peneliti saat dikonfirmasi tak menyangkal perihal pengembalian berkas dimaksud. Kata Matius, pengembalian berkas ke penyidik disertai petunjuk supaya dilengkapi.
“Petunjuknya tanya ke Penyidik,” tandasnya. **







