voicemu.com
Beranda Hukrim Praktisi Sebut Temuan Ratusan Juta Tanpa Bukti di KONI Malut Layak Diusut

Praktisi Sebut Temuan Ratusan Juta Tanpa Bukti di KONI Malut Layak Diusut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp 553,200 juta. Realisasi belanja tanpa kelengkapan bukti ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara.

Temuan ratusan juta dari keseluhan belanja hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di bawah kepemimpinan Djasman Abubakar itu tercatat dalam dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.

LHP Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025 tersebut memuat 14 item belanja KONI.

BPK menyebutkan, empat belas item belanja senilai Rp 553,200 juta tersebut selain tanpa bukti lengkap, juga tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya. Dua diantaranya adalah biaya perlengkapan cabang olahraga lolos PON pada Pelatda PON Maluku Utara persiapan PON XXI Aceh 2024 sebesar 100 juta rupiah, dan belanja sewa gedung sekretariat Kantor KONI Maluku Utara senilai 110 juta rupiah.

“Termasuk biaya belanja BBM kontingen Maluku Utara atau sewa mobil selama PON XXI Aceh, dan biaya pemeriksaan kesehatan atlit dan kontingan PON XXI Aceh masing-masing Rp 60 juta,” tulis BPK dalam LHP.

Djasman Abubakar dikonfirmasi mengklaim sudah ditindaklanjuti seluruh temuan BPK dimaksud. Kendati begitu, adik kandung Wakil Wali Kota Ternate ini tak merinci detil kapan menindaklanjuti temuan tersebut.

Praktisi hukum Agus R. Tampilang dalam pandangannya mendesak Kejati Maluku Utara sepantasnya mengusut temuan dimaksud. Menurutnya, LHP BPK Maluku Utara merupakan petunjuk awal dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

“Bukti awal sudah ada, tinggal pihak-pihak terkait lainnya dipanggil dan diperiksa guna pendalaman. Termasuk Djasman Abubakar juga dimintai keterangan, sebab beliau adalah Ketua KONI Maluku Utara saat itu,” jelas Agus saat dimintai tanggapan perihal temuan BPK.

Agus mengatakan, penanganan kasus semacam ini biasanya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku Utara memulai karena ada pelapor. Padahal, ada ketentuan penegak hukum menangani kasus tanpa laporan terlebih dahulu.

“Laporan model-B itu memboleh mereka masuk tanpa harus laporan dulu. Jadi wajar-wajar saja kalau temuan ratusan juta pada hibah KONI ini diselidiki lebih jauh lagi. Kalau alasannya musti ada laporan dulu, itu alasan klasik,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga menuturkan, Kejati Maluku Utara prinsipnya menindaklanjuti setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.

“Namun alangkah baiknya desakan tersebut disertai data awal sebagai dasar untuk langkah selanjutnya. ‎Kalau ada bukti yang disampaikan secara resmi, pasti akan kami proses. Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah bagian dari tugas kami,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan