Penetapan Tersangka Korupsi RTH Masjid Raya Iqra Maba Tunggu Nilai Kerugian
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Iqra Kota Maba masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku Utara dan ahli.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprizal Saputra mengatakan, penetapan status tersangka kasus RTH Masjid Iqra Kota Maba apabila hasil perhitungan BPKP dan ahli sudah diterima penyidik, termasuk pemeriksaan ulang pengadaan barang dan jasa dari pihak LKPP.
“Tapi dalam waktu dekat semua akan rampung. Kami juga masih menunggu pemeriksaan ahli dari LKPP terkait pengadaan barang dan jasa mulai dari awal. Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap proses pekerjaan,” kata Komang ketika dikonfirmasi awak media di kantor kejaksaan negeri setempat, Kamis sore, 22 Januari 2026.
Komeng menyatakan, hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate terkonfirmasi ada selisih signifikan antara pekerjaan fisik dan dokumen kontrak yang ditandatangani. Hasil hitung ahli ditemukan ketidaksesuaian volume pada beberapa item pekerjaan, termasuk penimbunan.
“Dari proses pemeriksaan ahli ada perbedaan volume antara pekerjaan fisik dan dokumen pekerjaan yang dijanjikan, salah satunya penimbunan dan item lain. Perkembangannya nanti kami sampaikan kalau turun hasil perhitungan, termasuk hasil audit dari BPKP,” ucapnya.
Eks Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, kata Komang, satu dari 26 saksi yang sudah dimintai keterangan. Dalam perkembangan penanganan kasus, ditemukan dua alat bukti meyakinkan untuk ditetapkan status tersangka para pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pekerjaan.
“Untuk Kepala Dinas DPLH sudah dipemeriksa oleh teman-teman jaksa penyidik. Mens rea-nya nanti kami sampaikan, yang jelas kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti,” teragnya. **






