Gubernur Sherly Tangguhkan Tunjangan DPRD Maluku Utara
Desakan DPRD Maluku Utara agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera membayar tunjangan per Januari 2026 menemui jalan buntu. Itu artinya, 45 anggota dewan ini harus bersabar untuk tersenyum lebar di tengah efisiensi.
Ini setelah Gubernur Sherly Tjoanda Laos mengambil langkah tegas dengan mempertimbangan agar pembayaran tunjangan DPRD belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil evaluasi. Menurut Sherly, ikhtiar tersebut mengantisipasi kesalahan serupa.
Sherly mengatakan ada alasan menjadi dasar penangguhan pembayaran. Pertama, masa berlaku peraturan gebuernur sebelumnya; kedua, ada catatan khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara perihal tunjangan DPRD; dan yang ketiga adalah menunggu hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara dan Kementerian Keuangan tentang besaran tunjangan DPRD yang akan dibayarkan.
“Peraturan gubernur lama yang menjadi dasar pembayaran tunjangan sudah habis masa berlakunya. Selain itu, mengingat ada dugaan penyelewengan yang sedang diselidiki oleh Kejati Maluku Utara, karena pemprov meminta evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan serupa ke depannya,” terang Sherly saat ditemui di SMK Negeri 2 Ternate, Kamis, 22 Januari 2026.
Sherly menyebut, hasil evaluasi nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan gubernur (rergub) yang baru. Penyusunan pergub, kata Sherly, dengan standar pengawasan yang super ketat.
“Hasil evaluasi harus jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini akan menjadi lampiran penting dalam pergub baru, sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk penyelewengan. Kami sungguh-sungguh tidak akan mengizinkan anggaran rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat digunakan dengan sembarangan,” tandasnya. **






