Soal Kasus Penyertaan Modal TBB, Agus: Tauhid Harus Diproses Hukum

TERNATE – Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyoroti penanganan kasus penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Ternate ke Perusahaan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
Menurut Agus, penyertaan modal pada periode 2015-2019 sebesar Rp. 25 miliar tersebut ditangani dengan tidak transparan dan tebang pilih. Padahal, ada sejumlah pihak yang perlu dibuka perannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara ini wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, sambung Agus, salah satu pihak yang disinyalir mengetahui dan terlibat justru tidak disentuh.
Tauhid Soleman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah dan Ketua TAPD Kota Ternate beberapa kali mengusulkan serta menyetujui dana penyertaan modal ke TBB selaku holding company belum diproses secara hukum.
“Ini sangat ganjil. Orang yang mengusulkan dan menyetujui anggaran tanpa dasar hukum yang jelas harus diproses hukum, karena uang negara yang dikeluarkan harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Agus, Minggu 14/7 kemarin.
Agus meyebutkan, beberapa pihak yang dianggap terlibat dalam kasus ini sudah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Sedangkan beberapa pihak lain yang harusnya dimintai pertanggungjawaban hukum malah dilindungi oleh penyidik kejaksaan.
“Ketua tim TAPD yang mengusulkan dan menyetujui anggaran untuk Perusahaan Daerah TBB sebagai perusahaan induk, dan kemudian dibagikan ke beberapa anak perusahaan tidak dijadikan tersangka,” tegas Agus.
Agus menambahkan, kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara, terungkap bahwa penyertaan modal yang diberikan kepada Perusda TBB merupakan tindakan melawan hukum. Termasuk gaji yang diterima para komisaris perusda tercatat sebagai objek kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara.
Sayangnya, lanjut Agus, sampai sekarang kejaksaan tinggi belum menindaklanjutinya. “Ini fakta persidangan,” tambahnya.
Penanganan kasus korupsi penyertaan modal oleh Kejati Maluku Utara, kata Agus, menunjukkan adanya tebang pilih. Orang yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum (pidana) hanya dijadikan saksi, sementara pihak lain yang lebih kecil perannya dijatuhi hukuman berat.
“Saya menganggap pihak kejaksaan tinggi harus lebih bijak dalam menangani perkara ini. Jangan hanya mengorbankan Direktur PT Alga saja, sementara pihak lain yang juga menikmati kerugian negara tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” tuntut Agus. **