Alibi AJP soal Karyawannya Tewas di Wilayah Operasi
Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Arumba Jaya Perkasa (AJP), Rabu malam, 18 Maret 2026. Seorang karyawan inisial ET dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Peristiwa yang merenggut nyawa operator eksavator ini bukan baru kali pertama. Sebelumnya, Januari 2026 kemarin, dua pekerja lainnya dikonfirmasi menghembuskan nafas terakhir usai kecelakan tabrakan maut di area yang sama.
Dugaan menganggap enteng K3 perusahaan nikel yang bercokol di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, ini lantas mengundang respon DPD IMM Maluku Utara. Selain mengecam keras, mereka menilai, rentetan kematian karyawan ini bentuk pembiaran sistemik dan lemahnya pengawasan keselamatan.
Ketua DPD IMM Maluku Utara Muhammad Taufan Baba menyebut, tragedi ini diduga kuat dipicu oleh pengabaian metode benching atau jenjang lereng yang membuat kemiringan tebing menjadi sangat curam dan tidak stabil.
“Bahwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kuat pelanggaran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja atau K3. Ironisnya, juru bicara perusahaan justru mengaku tidak tahu-menahu soal kronologi kejadian, kan aneh juga,” terangnya.
“Lereng curam tanpa jenjang itu risiko fatal yang seharusnya bisa dicegah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya kontrol keselamatan kerja,” sambungnya.
Taufan menyoroti peran petugas keselamatan (safety officer) yang dinilai tidak maksimal mengawasi aktifitas kerja di lapangan. Menurutnya, kejadian fatality yang terus berulang dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan K3.
“Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, patut diduga ada pembiaran. Ini bukan lagi insiden tunggal, tetapi rangkaian kelalaian yang berulang,” tandasnya.
Sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, kata Taufan, penerapan K3 merupakan tanggung jawab penuh perusahaan, termasuk Arumba Jaya Perkasa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh standar K3 diterapkan secara ketat. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
DPD IMM Maluku Utara, sebut Taufan, secara kelembagaan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengaudit menyeluruh terhadap sistem K3 Arumba Jaya Perkasa. “Harus ada langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Juru Bicara Arumba Jaya Perkasa, Muhibu Mandar dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian.
“Kejadian itu kita (saya) tara tau depe (tidak tahu persis) kronologis,” singkat Muhibu. **








