voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Limbah 2 Perusahaan Tambang Cemari Perairan Subaim

Limbah 2 Perusahaan Tambang Cemari Perairan Subaim

Sedimen di pesisir Desa Subaim.

Perairan pesisir di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, mengalami perubahan warna. Garis pantai yang semula jernih berubah menjadi coklat pekat.

Perubahan warna air akibat dicemari limbah tambang ini diduga bersumber dari aktivitas PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Limbah sedimentasi dua perusahaan pengeruk nikel di Halmahera Timur itu dilaporkan meluap dari wilayah produksi di pegunungan Wato-wato menuju Sungai Muria.

Dugaan pencemaran lingkungan ini bukan kali pertama. Dari catatan warga, pencemaran yang sama pernah terjadi pada November 2025 lalu. bahkan, ketebalan sedimentasi lumpur nikel mencapai 20 centimeter.

Meski pencemarannya berulang, warga menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kondisi perairan sudah tambah parah, sudah tidak bisa lagi dipulihkan,” ujar Muis, salah satu warga Subaim, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Muis menilai, penggundulan hutan dan pengerukan nikel di area pegunungan tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah, sehingga warga pesisir harus menanggung dampaknya.

Dampak dari limbah ini tidak hanya merusak permukaan, tetapi mengancam ekosistem perairan dan vegetasi mangrove, terutama keberlangsungan hidup nelayan tradisional. Lumpur sedimentasi tersebut berpotensi memiliki daya rusak meluas terhadap terumbu karang dan biota laut lainnya.

Lokasi atau area yang tercemar merupakan area vital bagi nelayan untuk menangkap ikan dasar, ikan teri dan cumi. “Kalau sudah tercemar yang begitu sangat parah ini, sudah pasti dampaknya pada nelayan. Hasil tangkap pasti turun drastis,” tambah Muis.

Warga, kata Muis, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara untuk segera menginvestigasi menyeluruh di pegunungan Wato-wato. Jika terbukti pencemaran berasal dari aktivitas PT ARA dan PT JAS, pemerintah diminta untuk memberikan sanksi tegas.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) diharapkan segera turun tangan untuk menghitung luas wilayah yang tercemar, mengingat perairan Halmahera Timur merupakan otoritas pemerintah daerah setempat.

“Warga berharap ada langkah nyata agar kerusakan lingkungan ini tidak terus berkepanjangan dan mematikan ekonomi nelayan lokal,” katanya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan