Kejaksaan Tinggi Soroti Kontrak Payung, Sufari: Ada Celah Hukum
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyoroti penerapan kontrak payung pengadaan barang jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Sufari menyebut, ada celah bahaya yang berpotensi dibawah ke ranah hukum.
Sorotan itu disampaikan saat Sufari menghadiri launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen dan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 di Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Mei 2026.
Eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi proses tender. Ia menilai, keterbukaan tanpa “pengaturan proyek” menjadi kunci utama persaingan yang sehat.
“Seluruh pihak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” terangnya.
Sufari mengatakan kontrak payung memang menjadi dasar hukum dalam setiap pengadaan. Namun, kata dia, perjanjian pengadaan barang jasa antara pemerintah dan penyedia untuk jangka waktu tertentu itu punya potensi risiko apabila tidak disertai dokumen turunan yang jelas. Salah satu titik rawan adalah ketika surat pesanan tidak mencantumkan aspek teknis, harga satuan, hingga jangka waktu secara rinci.
“Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Sufari mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas. “Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa “memakan” kita jika kita tidak waspada,” katanya.
Ia lantas menyoroti potensi masalah dalam perubahan kontrak, baik dari sisi ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani. Menurutnya, perubahan tersebut harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Sufari juga menyinggung risiko ketidaksesuaian harga dalam kontrak payung. Ia menjelaskan, harga yang ditetapkan di awal bisa menjadi persoalan ketika terjadi fluktuasi pasar.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah sebagai pembeli juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.
“Potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul di akhir tahun anggaran. Hal ini biasanya berkaitan dengan keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif lainnya. Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” sambungnya. **








