Kuasai 217 Bungkus Ganja, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap peredaran ganja di wilayah Kota Ternate.
Seorang remaja inisial RP alias Reyhan, 18 tahun, ditangkap dari operasi ini. Warga Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, ini diamankan sesuai informasi masyarakat.
Dari tangan RP, Tim m Unit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung menyebut, pengungkapan peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga menguasai dan memiliki narkotika di Kampung Makassar Timur.
Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Unit 3 memantau area sekitar tempat kejadian perkara atau TKP.
“Tim bergerak menuju area tersebut untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas yang dicurigai,” kata Bobby, begitu dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis, 30 April 2026.
“Saat anggota memantaua di lokasi, terduga pelaku sedang duduk santai di depan teras rumahnya, disitu anggota langsung melakukan penangkapan,” sambungnya.
Terduga mengaku kalau ada narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah. Hasil pemeriksaan lapangan, anggota menemukan 217 sachet atau bungkus kecil berisi ganja yang disimpan dalam sebuah tas.
“Tas itu ditaruh dalam lemari. Barang bukti langsung diamankan bersama terduga pelaku untuk dibawa ke kantor,” tambahnya.
Selain ganja dengan berat bersih 282 gram, barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah ransel hitam dan satu handphone realme warna biru. **







