Pelta Tantang Polda Maluku Utara Usut Insiden Longsor di PT MHM
Daftar isi:
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara kembali menyoroti insiden longsor yang menewaskan tiga pekerja PT Mega Haltim Mineral (MHM). Pelta pun mendorong agar Polda Maluku Utara menelusuri peristiwa ini.
Direktur Pelta Maluku Utara Maruf Majid menilai, respon Polda Maluku Utara terhadap kasus ini sangat penting. Ini selain mengungkap faktor penyebabnya, juga mengungkap apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Sampai sekarang insiden dimaksud belum ada titik terang sama sekali, perusahaan bahkan menutup semua informasi tentang tiga karyawan asal Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini. Menurut kami ini penting diusut karena ada dugaan kuat pihak perusahaan tidak terbuka soal informasi terkait kecelakaan kerja di area operasional PT Mega Haltim Mineral,” terang Maruf kepada voicemu, Selasa, 7 September 2026.
Maruf mengatakan, Pelta Maluku Utara secara kelembagaan masih mempertanyakan maksud PT MHM tidak mau membuka informasi ihwal kecelakaan.
Menurut Pelta, kata Maruf, ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Kecelakaan kerja di area operasional namun perusahaan tidak sama sekali memberikan kepastian, bahkan jasad korban pun belum ditemukan sampai sekarang.
“Karena itu, kami tantang Polda Maluku Utara untuk membongka apakah benar ada dugaan pihak perusahaan berupaya menutup-nutupi informasi mengenai peristiwa di PT MHM. Jangan sampai perusahaan hanya berbicara ketika ada kepentingan, sementara keluarga korban dibiarkan menunggu kepastian,” ujarnya.
PT MHM harus bertanggung jawab. Pihak perusahaan harus sampaikan kepada publik mulai dari kronologi kejadian, kondisi lokasi, standar keselamatan kerja, proses pencarian dan evakuasi, hingga langkah perusahaan setelah kecelakaan. Pihak perusahaan jangan diam, sebab Pelta Maluku Utara tetap mengawal hingga ada kejelasan,” sambungnya.
Petinggi PT MHM Wajib Diperiksa
Maruf menyebut, agar kasus terang benderang, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku Utara Perlu memeriksa para pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian, termasuk manajemen perusahaan, pengawas lapangan, pekerja, dan pihak lainnya.
“Harus ada pemeriksaan biar jelas. Kalau ada indikasi dugaan sengaja menutupi informasi atau ada kelalaian dari perusahaan maka, Polda Malut harus proses sampai ada kejelasan. Kejadiannya sudah sangat lama, tapi pihak perusahaan belum ada informasi yang jelas kepada publik. Kalau memang tidak ada yang ditutupi maka pihak perusahaan harus sampaikan secara terbuka,” katanya.
Polda Maluku Utara, sambung Maruf, harus tegas dan menunjukan ke publik bahwa hukum tetap berlaku sama, tidak memandang status.
“Salah tetap salah, tidak ada toleransi. Jangan sampai publik menduga hanya masyarakat kecil yang mudah dan sangat cepat diproses ketika bersalah, tapi berkaitan dengan perusahaan besar penegak hukum terkesan diam. Polda Maluku Utara harus bongkar kasus ini secara terang-benderang dan buka kepada publik apa yang sebenarnya terjadi di PT MHM,” tandasnya. **








