Proyek Permukiman Kumuh Sidangoli Disanggah, CV Arlin: Ada Indikasi Persekongkolan
Proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan (PPKK) Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, disanggah karena diduga ada permainan tender.
Sanggahan Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 itu dilayangkan CV Arlin Trisula Perkasa, salah satu peserta dari 94 perusahaan yang ikut tender.
Sanggahan terhadap hasil pemilihan yang diumumkan melalui aplikasi SPSE pada 28 Agustus 2026 ini karena didasari sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Maluku Utara I UKPBJ-PKP 2026. Termasuk dugaan persekongkolan atau main mata.

Arlin Trisula Perkasa menilai, ketidakhadiran pejabat pembuat komitmen pada paket Pembangunan Pagar SMAN 4 Kepulauan Sula saat klarifkasi terhadap indikasi pelanggaran terhadap IKP 4.1.a yang dijadikan alasan menggugurkan proses seleksi dianggap tidak masuk akal.
“Alasan lain yang disematkan untuk menggugurkan Arlin Trisula Perkasa adalah tandatangan dan cap badan usaha pada dokumen RKK terdapat indikasi yang tidak sesuia dengan ketentuan pada dokumen pemilihan BAB III IKP 4.1.a,” jelas Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra, Rabu, 2 September 2026.
“Bukan hanya soal siapa yang diundang dalam klarifikasi. Kami juga menyoalkan kapan dan bagaimana pengalaman kerja mereka diverifikasi. Menurut kami, verifikasi terhadap pengalaman Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula semestinya dilakukan pada tahapan pembuktian kualifikasi. Anehnya, Pokja Sulawesi I menjadikan dasar menggugurkan Arlin Trisula Perkasa dalam proses seleksi proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli,” sambungnya.
Ryandikha mengatakan, tanda tangan pada dokumen RKK tidak seharusnya dijadikan alasan oleh Pokja Sulawesi I menggugurkan penawaran. Dokumen RKK yang disampaikan Arlin Trisula Perkasa, kata Ryandikha, sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan.
“Dokumen Pakta Komitmen yang belum ditandatangani pun tidak otomatis menjadi alasan pengguguran. Karena itu, kami menilai persoalan penandatanganan dokumen RKK tidak semestinya dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran kami,” terangnya.
Ryandikha mengemukakan, proses evaluasi oleh Pokja Maluku Utara I UKPBJ-PKP 2026 tidak objektif.
“Kami menilai pengalaman kerja perusahaan tidak dikonfirmasi secara langsung kepada instansi terkait, sementara klarifikasi dilakukan pada tahapan yang menurut mereka tidak semestinya. Evaluasi terhadap RKK juga tidak sesuai dengan pedoman yang termuat dalam Dokumen Pemilihan,” sebutnya.
Ryandikha menambahkan, proses tender proyek senilai Rp8,332 miliar yang bersumber dari APBN 2026 ini diduga sarat persekongkolan antara Pokja Maluku Utara I UKPBJ-PKP dengan perusahaan pemenang tender.
“Pemenangnya harus dibatalkan. Apabila sanggahan kami tidak ditindaklanjuti secara baik, kami akan tempuh langkah lebih jauh dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada aparat penegak hukum”.
“Kami nantinya menyurat ke Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman. Laporan juga layangkan ke Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara,” tandasnya.
Redaksi voicemu masih berupaya mengonfirmasi Pokja Maluku Utara I UKPBJ-PKP. **








