Mantan Kepala DKP Malut Jadi Tersangka Kasus Korupsi TPI Goto
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto.
Selain Abdullah Assagaf, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan turut menahan MS, Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Ternate untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar di ruang kerjanya, Rabu, 2 September 2026.
Proyek TPI Goto dengan Rp2,921 miliar yang dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 dengan kalender pekerjaan 210 hari ini dalam penyelidikan ditemukan masalah.
Penyidik menemukan adanya sangkaan pekerjaan yang mestinya selesai Desember 2021 itu ternyata tidak dikerjakan pemenang tender. Pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui skema pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.
Dalam perjalanan waktu pekerjaan, progresnya baru 46 persen namun dinyatakan selesai. Sampai akhir masa kontrak, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Kendati hanya di bawah 50 persen, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya.
Menurut penyidik, kata Sabar, dokumen tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan. Meski pekerjaan belum selesai sesuai target, pembayaran dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.
Kerugian Negara Ratusan Juta
Hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara ditemukan adanya indimasi korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp779.504.088,65.
Besaran kerugian terdiri atas Rp714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp 65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan. Kerugian negara meliputi kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 779.504.088,65,” jelas Sabar. **








