Praktisi Nilai Kepala BPBJ Malut Bisa jadi Korban Pergub
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyarankan Kepala BPBJ Maluku Utara agar hati-hati mengatur proyek-proyek Pemerintah Maluku Utara. Terutama menetapkan siapa pemenangnya.
Agus menilai, pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah jebakan yang kapan saja memakan korban.
“Kalau mau kita lihat, pergub ini sebenarnya “bom waktu” dan bisa meledak di kemudian hari. Siapapun yang diberi wewenang atas pergub ini kiranya hati-hati, jangan main tunjuk sana-sini,” ujarnya, Minggu, 3Mei 2026.
Agus mengemukakan, peraturan gubernur yang diundangkan 23 Desember 2025 ini selain membuka ruang lebar para oknum tertentu memonopoli proyek, juga berpotensi pada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi maupun gratifikasi.
“Pemprov dalam hal ini BPBJ maluku Utara mengklaim Pergub 31 Tahun 2025 itu sandarannya Pasal 74 poin 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Masalahnya bukan pada acuan ketentuannya, tapi bagaimana praktiknya, dan Kepala BPBJ Maluku Utara bisa saja jadi korban jika tidak hati-hati. Apalagi ada informasi yang berseleweran katanya Kepala PUPR dan BPBJ Maluku Utara ini sering ke Hotel Sahid,” katanya.
“Apalagi pergub ini memberikan kewenangan penuh ke BPBJ Maluku Utara menjadi PPK di semua OPD-OPD non teknis. Wewenang ini bukan tidak mungkin mereka memilih atau menentukan penyedia atau pemenang semau mereka. Informasi siapa-siapa yang monopoli proyek di pemprov itukan bukan lagi rahasia, sudah jadi pembicaraan umum,” sambungnya.
Agus menyebut, Pemrov Maluku Utara, terutama Kepala BPBJ Maluku Utara harus belajar dari kasus di pemerintahan sebelumnya. Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, mendeteksi PBJ masih menjadi ladang basah korupsi.
“Sekitar 25 persen dari 446 dari total 1.782 perkara yang ditangani itu ada kaitannya dengan pengadaan barang jasa. Kita di Maluku Utara punya catatan buruk di sektor pengadaan barang jasa, termasuk suap proyek yang menjerat gubernur dan bawahannya. Ini alarm sebenarnya,” ujarnya. **







