voicemu.com
Beranda Voice Gosale Penjelasan Inspektorat Maluku Utara Usai Rapat Lanjutan dengan KPK

Penjelasan Inspektorat Maluku Utara Usai Rapat Lanjutan dengan KPK

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terus berupaya memperbaiki delapan area yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali menyebut, MCP Pemprov Maluku Utara sudah mencapai angka 50 persen berdasarkan data monitoring KPK.

“Berdasarkan hasil persentase kemarin, MCP kita sudah berada di angka 50 persen secara keseluruhan, dan itu sangat bagus,” ujarnya usai rapat bersama KPK Bidang Penindakan, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut Nirwan, tak hanya progres tindaklanjut MCP yang menunjukan trend positif, kemajuan pelaporan harta kekayaan untuk anggota dewan juga sama bagusnya.

“LHKPN legislatif sudah mencapai 100 persen, laporan LHKPN pejabat eselon II juga sudah 100 persen. Kecuali 11 orang pejabat yang datanya telah dihapus karena pensiun, “ ucapnya.

Nirwan mengatakan rapat itu melibatkan enam OPD, yaitu PUPR, DPM-PTSP, DKP, BPKAD, Inspektorat, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam rapat, KPK menanyakan capaian pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan pada LHKPN.

“Selain LHKPN pejabat, indikator penting lainnya adalah Pejabat Pengelola Barang dan Jasa (PPBJ), persentasenya mencapai 100 persen. Pejabat eselon III dan V serta bendahara juga sudah mencapai 80 persen, dengan jumlah 549 orang yang telah melaporkan. Sedangkan LHKPN tahun 2023, kami sudah mencapai 60 persen dan berharap bisa selesai sebelum 60 hari,” katanya.

KPK, sambung Nirwan, juga menekankan pentingnya penyelesaian utang pihak ketiga yang sejauh ini belum terselesaikan. “Secara keseluruhan, OPD sangat proaktif terkait MCP KPK ini dan mereka menjalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kami sudah bersepakat untuk memiliki komitmen dan niat baik untuk berubah,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan