Soroti Pergub Malut tentang PBJ, Praktisi: Ruang Monopoli Kian Lebar
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Agus, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang secara garis besar memberikan kewenangan penuh kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Maluku Utara memilih atau menentukan penyedia di setiap pengadaan pada seluruh OPD non teknis adalah membuka ruang monopoli yang bisa saja bermuara pada korupsi.
Kebijakan ini, kata Agus, tidak sama sekali menunjukan komitmen pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi yang tertuang pada poin ke-3 Misi Gubernur Maluku Utara.
“Harusnya pemerintah provinsi belajar dari masalah sebelumnya, apalagi pengadaan barang/jasa ini satu-satunya potensi korupsi yang selalu dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Agus, Jumat, 24 April 2026.
Hal yang paling krusial dan penting disorot, lanjut Agus, adalah BAB IV Pasal 20 poin 3. “BAB ini menekankan PPK yang nantinya menangani pegadaan di OPD non teknis harus dari BPBJ. Kalau benar demikian, satu PPK bisa menangani tiga sampai empat OPD teknis. Parahnya lagi itu kepala biro bisa jadi PPK,” ujarnya.
Agus menjelaskan, penunjukan PPK harus mendasari Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan ini mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ.
“Tapi bisa juga di luar dari BPBJ, asalkan memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Kan tiap-tiap OPD punya PPK yang sudah terdaftar di SIPD, pertanyaannya kalau semua PPK di OPD non teknis itu wajib dari BPBJ, sudah tentu menghambat kegiatan karena banyak ditangani,” katanya.
Fungsional Pengelolaan Barang Jasa BPBJ Maluku Utara Bakri dikonfirmasi mengaku kalau pergub dimaksud sudah diberlakukan sejak Februari 2026.
Bakri menyebut, implementasi berupa penugasan kepada pejabat fungsional pengelola pengadaan yang ditugaskan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK di OPD non-teknis diatur dalam Pasal 74 poin 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
“Kalau terkait pejabat pengadaan itukan sudah dari 2021. Setelah adanya peraturan LKPP terkait kelembagaan itu, dan mengatur terkait pejabat pengadaan yang melekat di BPBJ,” ucapnya.
Ia mengatakan, alasan pemberlakukan pejabat pengadaan menjadi ditengarai minimnya sumberdaya manusia di masing-masing OPD, kecuali OPD non-teknis.
“Semua PPK itu harus dari BPBJ karena PPK ini sesuai dengan SDM BPJ ada tipe atau kategori. PPK tipe C itu untuk pekerjaan sederhana. Untuk yang bisa menangani tender itu PPK tipe A dan B,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sudah sejalan dengan Perpres 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ.
“Sesuai data, PPK tipe B di Maluku Utara masih minim. Misalnya di PUPR, baru tiga orang yang bersertifikat tipe B. Termasuk kepala dinasnya. Di dinas perkim juga hanya tiga orang, di Bappeda tersedia satu PPK tipe B. Jadi pejabat yang semulanya PPK di dinas masing-masing itu sekarang masuk dalam tim teknis. Mereka bukan PPK lagi,” katanya.
“Jadi torang laksanakan torang pe tugas sebagai pokja, pejabat pengadaan juga sebagai PPK. Karena minim sumberdaya, torang bisa jadi PPK di tiga sampe empat OPD. Saya sendiri pegang empat OPD. Karena pejabat pengadaan di BPBJ Cuma 15 orang, baru disebar di semua OPD non-teknis,” sambungnya. **









