Kejari Haltim Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Kejari Halmahera Timur menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi dana Covid-19 Halmahera Timur.
Dinaikkannya status ini karena tim penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dari penggunaan anggaran dari APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 itu.
Peningkatan status perkara diputuskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengekspos hasil penyelidikan dan membahas fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi mengatakan, tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Timur menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai cukup untuk menaikkan status kasus.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus corona.
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik jaksa mendapati cukup fakta dan bukti awal untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus ke tahap sidik guna mengungkap lebih mendalam pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
“Perkara yang ditangani berkaitan dengan penggunaan DAU (APBD Kabupaten Halmahera Timur) Tahun 2020 senilai Rp 9.075.953.300 yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, termasuk sub anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 2.431.027.800,” kata Firdaus, Selasa, 9 Juni.
Firdaus menyebut, peningkatan status kasus merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Halmahera Timur menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Selanjutnya tim penyidik mendalami (keterlibatan) seluruh pihak yang terkait, serta melengkapi alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” terangnya.
Ditingkatkannya status kasus, kata Firdaus, tim penyidik nantinya melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” sambungnya. **








