Kejari Halmahera Timur Fokus Selesaikan 4 Perkara PR
Kejari Halmahera Timur tengah fokus menyelesaikan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih mengendap di meja mereka. Empat kasus ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) yang harus selesaikan.
Lembaga Satya Adhi Wicaksana itu menyebut empat perkara yang ditangani diantaranya dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra Kota Maba yang melekat pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur dan dugaan korupsi dana Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.
Kemudian dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum 2024 Pemerintah Kecamatan Kota Maba, serta dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2022 pada Puskesmas Perawatan Buli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur Firdaus Affendi mengatakan, perkara yang menyeret Camat Kota Maba sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi. Namun penyidik masih berkoordinasi dengan auditor guna perhitungan kerugian keuangan negara.
“Selain keempat perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus sementara melakukan penyelidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang karena sifatnya belum dapat dipublikasikan proses penyelidikannya,” katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Firdaus, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Dia memastikan, setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa diintervensi dari pihak mana pun.
Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, khususnya informasi atau pemberitaan yang didapatkan di media sosial tanpa didukung data atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat tanpa mengganggu proses penyidikan,” jelasnya. **






