Dugaan Pungli Proyek di BPBJ dan Dinas Perkim Halmahera Timur Mencuat
Dugaan pungutan liar atau pungli di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Halmahera Timur terendus.
Kabar tak sedap yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Pokja BPBJ dan Dinas Perkim mencuat setelah dibuka salah satu kontraktor. Oknum pejabat ini diduga mematok biaya liar pengurusan administrasi lelang proyek dan dokumen kontrak.
Sumber voicemu yang tidak disebutkan namanya mengaku praktik memungut biaya urusan proyek tersebut sudah berlangsung lama. Sumber menyebut, sudah berulang kali menjadi korban pungutan liar dari oknum PNS di Pokja BPBJ dan Dinas Perkim.
“Dorang patok sesuai nilai paket. Kalau dia so barmaeng (nilai paket) satu miliar dorang minta sampejuta,” katanya.
Kontraktor ini menyatakan, uang pelicin yang diminta oleh oknum pejabat Pokja BPBJ dan Dinas Perkim sebagai modus untuk memuluskan pengurusan lelang dan pengurusan dokumen kontrak, ditambah laporan progres pekerjaan.
Jika rekanan pekerjaan tidak menyetor sesuai besaran yang dipatok, urusan administrasi proyek diperbelit-belit, bahkan dipersulit hingga berhari-hari. Dia menyebutkan, setoran yang dipatok oknum Pokja BPBJ sebesar dua persen dari nilai paket. Jumlah tersebut masih bisa dipatok lebih besar apabila nilai mencapai miliaran.
“Di Pokja ULP dua persen dari nilai paket yang harus disetor. Jadi kalau nilai paket Rp 150 juta, Rp 3 juta dorang punya tu untuk dorang upload dokumen. Sebenarnya barang itu tara boleh dorang patok bagitu,” sebutnya.
Modus lain, kata dia, ada imbalan untuk pihak direksi di Dinas Perkim Halmahera Timur. Mereka sering meminta sejumlah uang tunai kepada rekanan apabila turun ke lokasi pekerjaan untuk mengecek progres.
“Itu diproses laporan, dorang patok. Baru dong jaga turun ka sana (lokasi proyek) minta doi lagi, di Perkim dong banya tiap paket yang ditender,” ucapnya.
Kepala Bagian BPBJ Halmahera Timur Awaludin Tajuddin kaget dikonfirmasi voicemu perihal dugaan pungli uang pelican di ruang kerjanya pada Selasa sore ,8 September 2026.
Awaluddin mengaku tidak pernah mendengar kabar miring perihal pungli di instansinya. Meski begitu Awaluddin mengklaim, pungutan liar atas administrasi proyek itu bisa terjadi karena kontraktor pelaksana biasanya meminta bantuan pembuatan penawaran.
“Harusnya penawaran itu dibuat oleh pihak yang mengajukan penawaran. Makanya yang dimaksud dengan pungli tadi adalah dorang bayar jasa pembuatan penawaran,” klaim Awaluddin.
Menurutnya, dia bakal mengevaluasi tiga orang PNS yang ditugaskan di Pokja BPBJ setelah menerima kabar miring ini.
“Tapi ini informasi bagus, saya juga akan evaluasi. Kenapa sampai hal ini bisa terjadi terutama di anggota Pokja. Saya akan konfirmasi di dorang (Pokja) juga,” ucapnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Halmahera Timur, Muliastuty belum memberikan keterangan atas perihal dimaksud. Upaya konfirmasi voicemu melalui pesan whatsapp belum ada balasan. **









