voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Truk Logging PT Kirana Cakrawala Bikin Jalan Miaf-Sosolat Rusak Parah

Truk Logging PT Kirana Cakrawala Bikin Jalan Miaf-Sosolat Rusak Parah

Truk kayu logging PT Kirana Cakrawala saat melintas Jalan Miaf-Sosolat.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Ruas jalan lintas Miaf menuju Sosolat, Kecamatan Maba Tengah yang baru saja selesai dikerjakan Dinas PUPR Halmahera Timur kini dilaporkan dalam kondisi rusak parah.

Kerusakan berat pada badan jalan ini diduga dipicu oleh aktivitas truk logging milik PT Kirana Cakrawala yang melintas dengan muatan kayu log bertonase besar.

Menurut kesaksian Ferry, salah seorang warga Miaf, kerusakan parah terjadi di sepanjang jalur yang dilalui truk-truk pengangkut kayu logging hasil penebangan dari belakang Desa Dorolamo.

Muatan kayu logging gelondongan dari lahan izin konsesi milik PT Kirana Cakrawala tersebut dibawa menuju pelabuhan di Desa Miaf untuk dikirim menggunakan kapal ke Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula.

Ferry mengungkapkan kekecewaannya karena jalan yang menjadi akses utama itu sudah rusak parah hanya kurun waktu dua bulan sejak selesai dikerjakan.

“Baru dua bulan jalan so ancor, kalau bisa lapor ya lapor pa dorang (PT Kirana Cakrawala) ke pemerintah daerah,” kata Ferry, Kamis, 23 Juli.

Selain masalah kerusakan infrastruktur, warga juga menyoroti sikap Pemerintah Desa Miaf yang dinilai apatis. Meski keluhan perihal dampak alat berat ini sudah disampaikan berulang kali, pihak pemerintah desa seolah cuek dan tidak memberikan respons sama sekali.

Hal ini memicu kecurigaan warga bahwa oknum pemerintah desa kemungkinan sudah “menerima amplop” atau suap sehingga memilih untuk diam dan tidak bertindak tegas terhadap perusahaan.

“Pemerintah desa mungkin so tarima amplop kong so babadiam. Torang ulang-ulang bicara di pemerintah desa me dorang tara pusing akang,” terangnya.

Saat ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk melaporkan pihak perusahaan atas kerusakan jalan akibat dilintasi truk logging. Termasuk meminta agar aktivitas produksi disetop permanen, karena selain merusak hutan, juga merusak fasilitas pemerintah daerah.

Perusahaan Kayu dengan luas konsesi hutan mencapai 21.265 hektar tersebut bakal merusak paru-paru hutan di belakang Desa Dorolamo dan Martanajaya di Kecamatan Maba Tengah. Meski begitu, pihak PT Kirana Cakrawala mengklaim dari total konsesi yang dimiliki, tercatat 36,7 persen terdapat area hutan konservasi yang tidak bisa digarap.

Truk Logging PT Kirana Cakrawala Picu Kerusakan Jalan Miaf-Sosolat

Diduga Tidak Punya Andalalin

Aktivitas Truk Logging milik PT Kirana Cakrawala yang merusak jalan lintas Miaf menuju Sosolat itu diperkiraan mencapai satu kilo meter. Padahal, truk dengan muatan melebihi kapasitas kemampuan jalan ini diduga tidak memiliki izin resmi atau rekomendasi analisis dampak lalulintas atau andalalin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Halmahera Timur.

Manager Camp PT Kirana Cakrawala Yudiyanta mengaku tidak tauh menahu perihal rekomendasi andalalin yang mengizinkan aktivitas pengunaan bahu jalan dimaksud. Yudiyanta beralasan sudah menanyakan kepada pihak Legal PT Kirana Cakrawala tapi belum mendapat respon.

Itu sebabnya, pengunaan bahu jalan untuk dilintasi truk logging PT Kirana Cakrawala diduga dilakukan secara ilegal. Dugaan lain, PT Kirana Cakrawala  melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dugaan pelanggaran berat PT Kirana Cakrawala tersebut bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan produksi.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur Dwi Cahyono dikonfirmasi voicemu mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi andalin ke PT Kirana Cakrawala.

“Belum ada, bagaimana kong so lewat. Saya akan konsultasikan ke pimpinan, dan dalam waktu dekat akan tinjau lokasi,” ujarnya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan