voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Pemkab Halmahera Timur Disarankan Setop Aktivitas PT Kirana Cakrawala

Pemkab Halmahera Timur Disarankan Setop Aktivitas PT Kirana Cakrawala

Truk kayu logging PT Kirana Cakrawala saat melintas Jalan Miaf-Sosolat.

Kerusakan parah jalan Miaf-Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, akibat truk logging PT Kirana Cakrawala mulai disoal.

Pengunaan akses jalan penghubung yang baru dua bulan selesai dikerjakan ini diketahui tidak memiliki rekomendasi analisis dampak lalulintas atau andalin dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur Julfikram Hi. Idris mengatakan, aktivitas truk yang bermuatan kayu logging gelondongan yang melintasi fasilitas pemerintah tanpa ijin dianggap tindakan ilegal, termasuk menyalahi aturan yang berlaku.

Ia menilai, lintasan truk logging yang membawa beban kayu dengan tonase besar harusnya tidak diperbolehkan, apalagi tidak mengantongi dokumen andalalin.

Menurutnya, sikap apatis PT Kirana Cakrawala yang tak patuh terhadap ketentuan dan aturan penggunaan jalan umum tidak cukup hanya diberi sanksi teguran, tapi harus aktivitasnya disetop.

“Ini sudah nyata-nyata dan sudah keterlaluan. Pemerintah daerah harus awasi secara tegas dan beri sangsi kepada PT Kirana Cakrawala karena sudah merusak fasilitas publik. Karena kalau dihitung-hitung kerusakan mencapai miliar rupiah dan bersangkutan harus tanggungjawab apa yang sudah dirusak,” kata Julfikram begitu dimintai tanggapan voicemu, Sabtu, 25 Juli 2026.

Julfikram meminta Dinas Perhubungan Halmahera Timur agar tidak mengeluarkan rekomendasi Andalalin kepada Kirana Cakrawala. Tidak memberikan rekomendasi andalalin, kata dia, adalah alasan paling tepat bagi pemerintah daerah untuk melindungi fasilitas, terutama mengawasi hutan yang sudah dirusak PT Kirana Cakrawala.

“Kami minta pemerintah daerah tidak membiarkan masalah ini. Termasuk tidak memberi cela untuk pihak perusahaan mendapatkan rekomendasi andalalin. Apapun alasanya tidak bisa dibiarkan, harus ditindak, itu sikap dan prinsip satu-satunya yang harus dipegang. Karena ini menyangkut masa depan hutan Halmahera Timur dan aset daerah. Pihak perusahaan tidak bisa seenaknya manfaatkan fasilitas daerah karena jauh dari mata pemerintah sehingga anggap tidak diawasi. Kami minta kasus ini harus diberi sangksi tegas,” terangnya.

“Aktivitasnya harus disetop biar tidak berdampak lebih luas. Kami sarankan supaya pemerintah kabaupaten merekomendasikan ke Kementerian Kehutanan agar semua izin PT Kirana Cakrawala dicabut,” sambungnya.

Langkah ikhtiar ini, kata Julfikram, harus berani ditempuh agar memanimalisir dampak kerusakan yang lebih signifikan. Apalagi, hutan di belakang Desa Dorolamo masuk kategori lahan kritis akibat pengundulan hutan besar-besaran.

“Ke depannya dampak lebih parah dialami warga sekitar izin konsesi. Apalagi catatan peristiwa banjir besar baru beberapa bulan lalu dialami oleh warga Desa Dorolamo dan Martanajaya. Usulan penghentian aktivitas PT Kirana Cakrawala ke Kementerian Kehutanan dengan tujuan melindungi warga Martanajaya dan Dorolamo dari dampak dan resiko banjir,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan