Pelta Desak PT MHM Buka Fakta Insiden 3 Karyawan yang Tewas
LSM Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara menyoroti sikap PT Mega Haltim Mineral (MHM) yang terkesan apatis.
Pelta menilai, sikap PT MHM yang tidak mau membuka secara transparan fakta di balik peristiwa longsor di kawasan areal pertambangan perusahaan adalah bentuk pelanggaran serius.
“Peristiwa pada 16 Januari 2026 ini mengakibatkan tiga pekerja hilang nyawa. Namun sampai sekarang tidak ada penjelasan terbuka dari perusahaan mengenai kronologi maupun penyebab kecelakaan,” jelas Maruf Majid, Direktur Pelta Maluku Utara kepada voicemu, Sabtu 5 September 2026.
Maruf mengatakan, sikap perusahaan yang beroperasi diDesa Saolat, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur hingga November 2030 dengan luas konsesi 13.510,00 hektare ini perlu ditelusuri pihak berwenang.
“Jangan menganggap persoalan nyawa tiga orang korban ini sebatas kecelakaan tambang. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” terangnya.
Menurut Maruf, kecelakaan yang menyebabkan tiga karyawan meninggal dunia semestinya menjadi perhatian serius, terutama diselidikinya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan.
Pelta Maluku Utara, lanjut Maruf, mendesak perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, termasuk pemetaan potensi bahaya longsor, kajian risiko, serta prosedur pengamanan sebelum pekerja beraktivitas di kawasan rawan.
“Kami menduga ada persoalan dalam penerapan sistem keselamatan kerja. Tetapi dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi yang transparan,” ujarnya.
Maruf meminta perusahaan tidak membiarkan informasi mengenai kecelakaan tersebut berhenti di lingkungan internal. Penyebab longsor dan langkah penanganan terhadap korban dinilai harus dijelaskan kepada publik.
Maruf menegaskan Pelta Maluku Utara akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ini negara hukum. Kalau memang ditemukan kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya. **








