voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim Pelepasan Status Hutan Transmigrasi Maba Terganjal Biaya

Pelepasan Status Hutan Transmigrasi Maba Terganjal Biaya

Kepala Disnakertrans Halmahera Timur, Richar Sangaji.

Harapan untuk melihat kemajuan signifikan proyek perluasan kawasan transmigrasi di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, tampaknya harus tertunda.

Padahal, seluruh persyaratan administrasi proyek ambisius ini dinyataka memenuhi. Kendati demikian, pelepasan hutan untuk proyeksi kawasan Transmigrasi Kota Maba itu dilaporkan masih “jalan di tempat” buntut terkendala karena butuh pembiayaan yang besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur, Richar Sangaji mengatakan, hambatan utama dihadapi saat ini adalah proses pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung sebenarnya sudah rampung, namun proses hukum dan teknis untuk membebaskan lahan dari status hutan memerlukan dana yang tidak sedikit.

“Administrasi dan seluruh dokumen sudah siap. Sekarang yang menjadi kendala adalah bagaimana pemerintah daerah memproses pelepasan kawasan hutan tersebut, karena ada aturan ketat yang mengaturnya,” ujar Richar, Senin, 27 April 2026.

Meskipun dokumen kebutuhan anggaran sudah disusun dan diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfhat, kata Richar, tapi besaran dana yang dibutuhkan masih dirahasiakan.

Richar menyatakan, biaya untuk penyusunan proses pelepasan lahan ini memang sangat besar, namun angka finalnya belum bisa dipublikasikan ke publik.

Secara regulasi, lanjut Richar, kewenangan atas kawasan hutan berada di bawah kendali Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan. Itu sebabnya, Disnakertrans harus terus berkonsultasi dengan pihak Provinsi untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terdapat tiga jalur yang bisa ditempuh untuk pelepasan kawasan hutan, yaitu jalur parsial, jalur umum yang memakan biaya besar, serta jalur objektora dan objek tata ruang. Namun, tantangan bagi Kota Maba adalah status lahannya yang masih berupa hutan murni.

“Berbeda dengan wilayah Subaim yang sudah memiliki infrastruktur pendukung transmigrasi awal sehingga lebih mudah dikembangkan, tapi kalau Kota Maba harus memulai dari nol,” jelasnya.

Hal inilah, kata Richar, yang menyebabkan biaya pembukaan lahan dan pelepasan status hutan menjadi faktor penentu apakah perluasan transmigrasi ini dapat segera dilaksanakan atau tetap menjadi sekadar rencana di atas kertas.

Pelepasan kawasan lanjut Richar, berada di tangan pemerintah daerah untuk memutuskan seberapa cepat mengalokasikan anggaran demi membuka akses bagi para calon transmigran di Halmahera Timur. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan