Kerawanan Korupsi di BPBJ Maluku Utara Masuk Radar KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah mempelajari alasan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PBJ di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025, lembaga antirasuah itu mengaku sedang menelaah sejumlah masalah di internal BPBJ Maluku Utara, termasuk kewenangan BPBJ dalam memilih maupun menentukan penyedia di setiap pengadaan pada seluruh OPD non teknis di pemprov.
“Kami pelajari dulu (pergubnya) lebih terperinci. Rapat tadi kita belum bahas metode swakelola, baru pengadaan langsung, e-purchasing dan tender yang dibahas. Tapi kalau ada bahan, kalau boleh bisa share ke kami agar perlu pelajari dulu persisnya seperti apa, baru kami bisa analisis,” terang Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung seusai rapat pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis, 11 Juni 2026.
Maruli mengatakan, KPK menaruh perhatian khusus kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara. Sebab, KPK menilai pengadaan barang jasa masih menjadi titik rawan dugaan korupsi dan rentan menyimpang, termasuk berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Yang paling banyak memang kami bahas bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa. Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing karena semakin ke sini penggunaannya besar, tetapi juga kerawanan risiko besar korupsi meningkat,” ujarnya.
Maruli mengemukakan, proses tender proyek yang dilaksanakan BPBJ Maluku Utara memuat sejumlah persoalan serius yang harus mendapat perhatian lebih.
“Metode pengadaan langsung dan PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender. Di situ kami bahas dan menghasilkan kesimpulan dan sampaikan yang mana dalam waktu tiga bulan itu kami menunggu tindak lanjutnya,” sebutnya.
Penerapan Pergub Maluku Utaa Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PBJ di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya dikritisi Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang.
Agus mengaku sedari awal menduga, pergub yang secara garis besar memberikan kewenangan penuh mengatur proyek dan memonopili pengadaan di semua OPD non teknis ini hanya modus.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar membuka ruang monopoli yang besar, tetapi tidak sama sekali mencerminkan persaingan yang sehat. Agus bahkan menyebut, pergub dimaksud membikin orang-orang dekat gubernur makin leluasa.
“Kok bisa diatur pihak luar. Siapa-siapa yang monopoli, mengarahkan dan mengatur proyek di internal Pemprov Maluku Utara itu sudah jadi rahasia umum. Kepala BPBJ Maluku Utara harus ekstra hati-hati, masa anda mau dijadikan boneka,” kata Agus.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Iswanto ikut mengkritik. Politisi Hati Nurani ini bilang, pergub tersebut perlu dikaji kembali karena terlalu besar meberikan keleluasaan ke BPBJ Maluku Utara, terutama mengantisipasi adanya kepentingan di balik layar.
Dia mengaku sudah menelaah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah yang diklaim sebagai dasar pemberlakuan Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PBJ di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, kewenangan BPBJ menjadi pejabat pembuat komitmen atau PPK di semua OPD non teknis sangat berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pengkhususan itu tidak serta-merta begitu, Kenapa pembebanan PPK OPD non teknis dipusatkan di BPBJ?. Alasan lain yang dipake itu katanya minim SDM. Ini sangat tidak logis, dan bertentangan dengan regulasi diatasnya, apalagi informasinya implementasi pergub mendahului Peraturan dan Surat Edaran LKPP terbaru,” sambungnya. **








