voicemu.com
Beranda Kabupaten Halsel Proyek Jalan Tani Milik Distan Maluku Utara Pakai Material Ilegal

Proyek Jalan Tani Milik Distan Maluku Utara Pakai Material Ilegal

Proyek pengadaan material jalan tani di Desa Maffa, Gane Timur, Halmahera Selatan, diduga bermasalah.

Pekerjaan senilai Rp3.379.284.000, dengan 215 hari kalender kerja yang melekat di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara itu dimasalahkan menyusul dugaan penggunaan material timbunan diduga bersumber dari lokasi galian tanpa izin.

Hasil penelusuran media ini, material timbunan untuk hamparan dasar jalan diduga diambil dari kawasan perbukitan atau lahan milik warga yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Material tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truk milik rekanan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi pengambilan material diduga tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, sesuai ketentuan di sektor pertambangan, pengambilan dan pemanfaatan material batuan untuk kebutuhan proyek pembangunan memiliki perizinan resmi.

Selain persoalan legalitas, aktivitas penggalian material timbunan juga memunculkan kekhawatiran warga setempat. Para khawatir dampak lingkungan setelahnya.

Warga menilai, aktivitas penggalian pada kawasan perbukitan tanpa pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan berpotensi meningkatkan erosi dan memperbesar aliran air permukaan ketika hujan deras. Apalagi Maffa merupakan salah satu desa yang kerap banjir saat curah hujan tinggi.

Hingga berita ini ditulis, bekas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Anwar Husen, belum berhasil dikonfirmasi perihal dugaan penggunaan material proyek yang dikerjakan oleh CV Seribu Titik Konstruksi ini.

Alfi, pihak yang mengatasnamakan CV Seribu Titik Konstruksi membantah adanya penggunaan material dari galian C ilegal.

“Intinya torang membantu masyarakat dengan sepenuh hati untuk mempermudah dalam hal perkebunan,” katanya, begitu dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Alfi menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Ketua Kelompok Tani Desa Maffa. “Nanti kalau mau lebih lanjut silakan konfirmasi ke Pak Rahman sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Maffa,” sarannya.

Kendati mengklaim menggunakan material timbunan berizin, Alfi enggan memberikan tanggapan ketika ditanyai perihal pertanggungjawaban anggaran APBD apabila sebagian material berasal dari sumbangan masyarakat.

Alfi juga tidak menjawab secara detial mengenai dugaan penggunaan material dari lokasi yang tidak berizin. **

Komentar
Bagikan:

Iklan