KBP3A Haltim Rakor Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan
Dinas KBP3A Halmahera Timur melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, dan perkawinan anak.
Rapat koordinasi ini dalam rangka merespon kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Timur yang terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Kepala Bidang PPA Dinas KBP3A Halmahera Timur, Anis Satulwahida mengatakan, angka kekerasan terus melonjak dalam tiga tahun terakhir. Tercatat pada 2024 terdapat 40 kasus, meningkat menjadi 51 kasus pada 2025, dan pada periode Januari hingga Mei 2026 saja sudah mencapai 30 kasus. Mayoritas kasus yang dilaporkan didominasi oleh kekerasan seksual.
”Isu kekerasan ini sangat krusial. Dalam pencegahan maupun penanganan, kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kerja sama lintas sektor agar pemenuhan hak anak di Halmahera Timur dapat terlaksana dengan baik,” kata Anis ketika sembangi voicemu pasca rapat Koordinasi di ruang eselon, kantor bupati setempat, Kamis, 21 Mei 2026.
Anis menyatakan, sebagai langkah konkret, rapat koordinasi yang juga menghadirkan narasumber dari LPSK Pusat dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menyepakati pembentukan Satgas PPA Kabupaten.
Satgas ini dibentuk agar koordinasi antar-penyedia layanan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa harus menunggu rapat tahunan. Selain itu, kata Anis, pemerintah daerah akan mengubah strategi sosialisasi yang sebelumnya hanya menyasar pemangku kepentingan, ke depan tim gabungan dari PKK, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial akan langsung turun ke desa-desa untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Menurut Anis, Dinas KBP3A Halmahera Timur mengakui adanya kendala besar dalam penegakan hukum, terutama ketika orang tua korban memilih jalan damai, meskipun kasus tersebut melibatkan anak kandung.
“Padahal anak bisa melapor, tapi terkendala izin orang tua. Kami terus memberikan edukasi bahwa orang tualah yang seharusnya menjadi pelindung utama anak,” tegas Anis
Anis menyebut, pengaruh negatif media sosial, pola pergaulan, dan konsumsi minuman keras masih menjadi faktor pemicu meningkatnya kasus. Untuk menangani dampak pasca-kekerasan, UPTD PPA memberikan pendampingan hukum dan memastikan keberlanjutan pendidikan bagi korban anak, termasuk memfasilitasi perpindahan sekolah jika diperlukan.
Anis mengatakan dinas tetap memerhatikan setiap aspek dalam kasus yang ditangani. Pertimbangan seperti kondisi ekonomi keluarga korban dan status terduga pelaku merupakan kepala dan tulang punggung keluarga tetap dikedepankan.
“Pemerintah berkoordinasi dengan kepala desa dan dinas sosial untuk memberikan bantuan modal usaha serta memasukkan istri terduga pelaku ke dalam daftar penerima bantuan PKH. Pelatihan kewirausahaan bagi perempuan korban kekerasan terus digalakkan agar mereka dapat berdaya secara ekonomi. Langkah-langkah strategis ini juga mendapat perhatian dari anggota DPD RI, Hasby Yusuf, yang sempat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau kesiapan UPTD PPA dalam melakukan pendampingan korban,” jelasnya. **






