voicemu.com
Beranda Voice Gosale Praktisi Nilai Pergub PBJ Produk Titipan: “Kepala BPBJ dalam Risiko”

Praktisi Nilai Pergub PBJ Produk Titipan: “Kepala BPBJ dalam Risiko”

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang kembali mengomentari kejanggalan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PBJ di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, selain terselip kepentingan jahat, pergub yang diundangkan pada 23 Desember 2025 ini memuat norma hukum titipan yang mengabaikan naskah kajian dan padat kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Pergub ini naskah kajiannya melegalkan cara-cara kotor yang menguntungkan pihak tertentu. Ini bisa jadi industri hukum supaya agar melegalkan tindakan BPBJ Maluku Utara untuk menyetir PPK pada OPD non teknis agar proyek-proyek pengadaan hanya dipusatkan pada orang yang menjadi titipan,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Agus menyentil keterlibatan DPRD Maluku Utara dalam penerbitan Pergub PBJ. Sebab, menurut Agus, ada tahapan-tahapan yang perlu dibahas bersama sebelum pergub diundangkan.

“Kalau DPRD jelih, harusnya pegub ini tidak disahkan sebagai produk hukum. DPRD terlalu lemah dalam hal pengawasan regulasi. Jangan-jangan DPRD juga ikut tersandera?,” bebernya.

Agus mempertanyakan asalan Pergub PBJ diterbitkan. Dia menduga, pemusatan pejabat pembuat komitmen atau PPK pada OPD non teknis sebaimana maksud Pasal 4 dan 5, sama sekali tidak mencerminkan good governance  dan pencegahan korupsi. Agus menilai pergub ini justru memperlebar pintu korupsi.

“Dengan pengendali yang berpusat di BPBJ malah pintu korupsi terbuka lebar. Ini diduga bagaimana cara Gubernur Maluku Utara memuluskan praktik jahat yang dilabeli payung hukum. Tidak ada aturan yang dibuat dengan iktikat tidak baik, norma hukumnya bagaimana menuntut PPK untuk diatur dan harus ada rekomendasi BPBJ. Maksud apa pergub ini dibuat?,” tanya Agus.

Agus mengatakan, pemberlakuan Pergub PBJ bisa merusak proses tender proyek pengadaan barang dan jasa. Termasuk menciptakan persaingan yang tidak sehat dan memuluskan praktik monopoli karena pengadaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

“Pergub ini berisiko merusak iklim persaingan pengadaan dan sarat kepentingan, bahaya ini kalau dibiarkan. Karna orang-orang yang menang tender sudah pasti orang yang dekat dengan penguasa. Kepala BPBJ Maluku Utara Hairil Hi. Hukum bisa saja diproses dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Dugaan saya pasti ada pihak yang punya relasi langsung dengan gubernur di balik ini,” katanya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan