Simpan 14 Sachet Ganja, Seorang Pemuda 29 Tahun Diringkus
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus satu terduga pelaku peredaran ganja.
Terduga inisial MS, 29 tahun, ini ditangkap Unit II Ditresnarkoba di kawasan yang tak jaub dari Keraton Kesultanan Ternate pada Sabtu, 9 Mei 2026. MS diduga menyimpan dan menguasai ganja siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan kepemilikan dan penyimpanan ganja.
“Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas tersangka. Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MS. Tim segera mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan,” ujar Bobby, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan kata Bobby, tim menemukan empat sachet kecil diduga berusi narkoba jenis ganja dengan berat bersih 2,96 gram. Barang bukti ditemukan di dalam saku celana bagian kanan.
Anggota juga mengamankan 10 sachet ukuran sedang berisi ganja seberat 100 gram yang disimpan dalam sepatu, dan satu handphone merek Poco sebagai alat transaksi terduga.
“Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di wilayah Abepura, Jayapura, dengan harga Rp 2 juta,” tandadnya. **






