Praktisi Sebut Modus Risman Bisa Celakai Gubernur Sherly
Daftar isi:
Keputusan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Jafar yang memusatkan beban kerja pada sejumlah pejabat pembuat komitmen terus menuai kritik.
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mengatakan, keputusan Risman selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara menunjuk Chairil Yamin Marassabesy menangani 14 paket proyek merupakan keputusan fatal yang berimbas pada gugatan di Pengadilan Negeri Ternate.
Agus menilai, pembatalan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Aman Mahmud ke Chairl Yamin Marasabessy boleh dibilang perbuatan melawan hukum. Sebab, selain dilakukan tanpa berita acara, dua dari 14 paket pekerjaan yang ditangani Chairil sudah ditetapkan pemenangnya.
“Pergantian PPK boleh-boleh saja sepanjang itu tidak ada masalah. Tapi yang saya pahami, PPK boleh diganti terkecuali proyek itu ada addendum (penambahan kalender kerja) atau ada kontrak baru. Sepanjang itu tidak ada, maka tidak boleh diganti, apalagi sudah ada pemenang sebelumnya,” jelasnya.
“Ini yang menurut saya ada perbuatan melawan hukum (PMH), karena terindikasi inprosedural,” sambungnya.
Dua paket proyek yang sudah ada pemenangnya, lanjut Agus, yaitu Pembangunan Jalan Jembatan Ake Bosale ruas Saketa -Dahepodo dan Pembangunan Jembatan Saketa-Balitata ruas Saketa-Gane Dalam.
“Pembangunan Jembatan Saketa-Balitata kan digugat karena dibatalkan sepihak. Digugat karena diduga ada PMH kan,” ujarnya.
Agus tak menyoalkan besaran nilai dari 14 proyek yang ditangani Chairil. Kendati demikian, dia menyebut, risiko beban kerja yang terlalu besar tentu memngaruhi kualitas pekerjaan.
“Secara regulasi memang tidak ada batasan baku terkait jumlah proyek yan ditangani seorang PPK, namun secara praktis kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi mutu pengawasan pekerjaan dan hukum bagi individu maupun organisasi. Beban kerja yang terlalu tinggi dapat berdampak pada menurunnya kualitas pengawasan, lambatnya serapan anggaran, hingga meningkatnya risiko administrasi dan hukum,” terangnya.
Bisa Celakai Gubernur Sherly
Agus menambahkan, cara Risman yang membenani beban kerja pada Chairil merupakan “modus” berulang yang bisa mencelakai Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
“Apalagi ruas Saketa-Dehepodo itu pernah bermasalah dan gubernur sebelumnya kena operasi tangkap tangan dari KPK, Risman tahu persis karena waktu itu jabatannya sekretaris dinas. Gubernur Sherly bisa korban karena Risman terlalu berani ambil risiko mengikuti arahan orang-orang dekat geburnur. Hati-hati ibu gub dan orang dekatnya, jangan asal mengarahkan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, proses tender PBJ pemerintah yang transparan tidak bisa diukur dari pemberlakukan digitalisasi pengadaan. Agus menyebut, fitur evaluasi dan negosiasi pada e-purchasing kerap disalahgunakan dan berujung pada korupsi.
“Dugaan permainan lainnya adalah biaya klik dan murk-up anggaran, dan itu sering ditemukan PPK minta sejumlah uang dengan alasan biaya klik. Pengadaan yang terbuka itu bukan soal online karena semua bisa melihat siapa peserta dan siapa pemenangnya. Tapi apakah publik bisa melihat evaluasi dilakukan dengan profesional?, jangan publik, peserta tender sekalipun bahkan tidak tahu karena dilakukan secara tertutup. Pemenang tender diatur semau mereka,” terangnya.
“Karena itu, menurut saya semakin banyak proyek yang ditangani, semakin besar pula membuka cela dugaan korupsi,” sambungnya. **








