voicemu.com
Beranda Voice Gosale Pinjam Bendera Proyek Jembatan Mencuat, Orang Dekat Gubernur Malut Terlibat

Pinjam Bendera Proyek Jembatan Mencuat, Orang Dekat Gubernur Malut Terlibat

Dugaan pengaturan paket proyek jalan jembatan ruas Saketa-Dehepodo yang melibatkan orang-orang dekat Gubernur Maluku Utara mulai terkuat. Terbaru muncul nama inisial FA alias Opo.

FA selama ini dikenal sebagai “orang dekat” mendiang BL. Mereka sudah Bersama-sama sejak BL menjadi Bupati Pulau Morotai. Kebersamaan FA dengan BL lantas membuatnya dekat dengan istri mendiang. Kedekatan mereka berlanjut hingga istri mendiang terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara.

FA diketahui mengerjakan beberapa proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara pada 2025 lalu. Terbaru, FA mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas jalan Saketa-Dehepodo senilai Rp 3.311.917.000,00, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara tahun anggaran 2026.

Dari data yang dihimpun, uang muka sebesar 30 persen senilai Rp 993.557.100,00 dicairkan pada 10 Maret 2026. Sementara penandatanganan kontrak pada 25 Februari 2026. Pengerjaan proyek yang dilelang melalui sistem e-catalog ini FA meminjam perusahaan atas nama CV. Wosso Mobon.

Wosso Mobon adalah perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Hasan Rakib, RT003/RW 002, Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Direktur Wosso Mobon, Reza Buang dikonfirmasi pada Rabu 1 April 2026 kemarin tak mengelak perusahaannya dipinjam oleh FA.

Raza mengakui tidak mengetahui persis seperti apa proses lelang yang dilakukan PUPR Maluku Utara. Yang dia tahu setelah dihubungi FA kalau perusahaannya mengerjakan Pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas jalan Saketa-Dehepodo.

“Saya yang karja (kerja) tapi itu dong Abang Opo pe paket. Abang Opo pake saya pe bendera,” ujar Reza saat dihubungi voicemu.

Reza mengatakan, perusahaannya dipakai sesuai arahan. “Barang arahannya bagitu, jadi saya me cuma ikosaja,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Risman Irianto Jafar tidak memberikan penjelasan ihwal dugaan pelanggaran pengadaan proyek dimaksud. Hingga berita ini diterbtkan, pesan konfirmasi yang masuk di ponselnya tidak direspon saat dikonfirmasi pada Minggu kemarin, 19 April 2026.

Tabrak Aturan dan Etika Pengadaan

Praktik yang dilakukan FA dan CV Wosso Mobon jelas menabrak sejumlah ketentuan hukum. Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ketegasan pasal ini mewajibkan penyedia mematuhi etika pengadaan, termasuk dilarang saling mempengaruhi yang dapat mengakibatkan penyimpangan.

Selain menabrak etika pengadaan, tindakan “main mata” ini disinyalir adanya pemberian keterangan palsu dalam proses kualifikasi yang melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Dari sisi pelaksanaan, Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang penyedia mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan utama kepada pihak lain. Praktik pinjam bendera secara tegas dilarang karena melanggar etika pengadaan dan berpotensi menimbulkan kerugian maupun konflik kepentingan.

Wajib Diblacklist dan Pidana

Kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terlibat ke dalam konsekuensi hukum. CV Wosso Mobon terancam sanksi administratif berupa blacklist atau daftar hitam 1 hingga 2 tahun. Wosso Mobon bahkan terancam sanksi berat yaitu dilarang mengikuti pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia.

Kontrak ini wajib dibatalkan oleh pejabat pembuat komitmen karena masuk dalam perbuatan melawan hukum kerna diduga kuat menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur perpres.

Praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara, atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena penggunaan identitas perusahaan untuk mengelabui proses pengadaan pemerintah. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan