Senator Hasby Yusuf Usul Sekolah Rakyat di Wilayah Rawan Kekerasan Perempuan
Daftar isi:
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hasby Yusuf berencana mengusulkan program Sekolah Rakyat lebih diprioritaskan di daerah dengan tingkat kekerasan seksual yang tinggi, salah satunya di Kabupaten Halmahera Timur.
Menurutnya, hal ini bertujuan supaya anak-anak korban kekerasan bisa mendapat lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung pemulihan.
Munculnya usulan ini saat senator asal Maluku Utara ini berkunjung ke Halmahera Timur pada Selasa, 19 Mei 2026.
Hasby mengatakan, usulan Sekolah Rakyat di daerah dengan tingkat kekerasan seksual yang tinggi berangkat dari temuannya tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Halmahera Timur. Kata dia, Halmahera Timur mengoleksi 100 kasus dalam kurun waktu 2024-2025.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengaku menemui sejumlah pihak pada kunjungannya di Halmahera Timur. Pihak-pihak yang ditemui itu guna membahas implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Ada kepolisian, DPRD, hingga instansi terkait. Kami membahas isu-isu pengawasan undang-undang, khususnya soal kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya seusai tatap muka bersama di Kantor Kemenang Halmahera Timur.
Hasby mengatakan, kunjungannya ke Halmahera Timur juga berkaitan dengan pengawasan sejumlah regulasi lain, seperti perlindungan pekerja migran, pemajuan kebudayaan hingga pengawasan pendidikan.
Kasus kekerasan Tertinggi
Hasby mengungkapkan, dari data yang diperoleh, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Timur tergolong tinggi dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 49 kasus, meningkat menjadi 51 kasus di 2025. Sementara 2026 ini, ada 15 kasus yang tercatat.
“Halmahera Timur termasuk daerah dengan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi,” katanya.
Senator Maluku Utara yang akrab disapa Bices ini meminta supaya setiap kasus kekerasan seksual diproses serius hingga ke pengadilan dan tidak berhenti hanya pada tahap pengaduan.
Ia mengaku, sudah berkomunikasi langsung dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus dilakukan secara maksimal demi memberi efek jera kepada pelaku.
“Saya sudah sampaikan ke kapolres agar setiap kasus kekerasan perempuan dan anak harus diproses sampai pengadilan,” tegasnya.
Bices juga menyoroti minimnya fasilitas perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Maluku Utara, terutama belum tersedianya rumah aman yang representatif bagi korban kekerasan seksual. Dia menilai, korban yang berasal dari wilayah terpencil membutuhkan dukungan besar, baik biaya hidup, pendampingan hukum maupun perlindungan selama proses hukum.
“Saya dan DPRD setempat akan mendorong adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Harus ada alokasi anggaran untuk pendampingan hukum dan tim hukum yang dibiayai pemerintah daerah, khusus untuk korban kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya.
Bices menganggap, tidak masifnya sosialisasi Undang-undang TPKS menjadi penyebab meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Padahal, persoalan kekerasan seksual bukan hanya menyangkut korban dan pelaku, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi sosial, ekonomi hingga masa depan generasi muda. Ini bukan sekadar soal perempuan dan anak, tetapi tentang masa depan Indonesia. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” tandasnya. **








