voicemu.com
Beranda Voice Gosale Penerapan Meritokrasi Gubernur Sherly cuma Pencitraan Individu, LPI: Hati-hati

Penerapan Meritokrasi Gubernur Sherly cuma Pencitraan Individu, LPI: Hati-hati

Kantor Gubernur Maluku Utara.

Penerapan meritokrasi oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dinilai hanya alat pencitraan pribadi.

Penilaian ini disampaikan Koordinator Lembaga Pengawasan Independen atau LPI Maluku Utara, Rajak Idrus.

Menurut Rajak, sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan atau posisi berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kompetensi ini belum nampak di pemerintahan Gubernur Sherly.

“Pengamatan kami yang terlihat dan kuat dugaan pengangkatan, penempatan atau penunjukan berdasarkan kedekatan politik. Bahkan ada juga sesuai bisikan orang-orang dekat gubernur,” sebutnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

“Kami menduga ada tersimpan kepentingan yang melekat pada diri Gunernur Maluku Utara. Kalau esensi meritokrasi itu jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, serta integritas diri seorang pejabat yang mau dilantik, maka jalankan, bukan sebaliknya. Beberapa pelantikan yang kami lihat cuma bersandar pada kedekatan kepentingan, bahkan sesuai selera,” sambungnya.

LPI Maluku Utara, kata Rajak, menyoroti beberapa proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos.

LPI menilai penerapan prinsip meritokrasi dalam proses pengisian jabatan perlu mendapat perhatian serius. Dalam sistem merit, penilaian terhadap seorang pejabat semestinya didasarkan pada keahlian, pendidikan, kompetensi, serta rekam jejak yang jelas. Setiap individu juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil tanpa dipengaruhi latar belakang maupun kedekatan tertentu.

Prinsip ini penting untuk mencegah praktik penempatan jabatan yang didasarkan pada faktor keluarga, kolusi, ataupun hubungan kedekatan.

LPI mencatat sejak kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos sudah lima kali pelantikan pejabat. Dari sejumlah pelantikan tersebut, terdapat 163 pejabat yang dilantik, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV, termasuk kepala sekolah serta pejabat UPTD.

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses tersebut telah memenuhi prinsip meritokrasi, terutama karena sebelum pelantikan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, di antaranya uji kompetensi atau UKOM dan wawancara. Apakah kedua tahapan tersebut benar-benar menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi calon pejabat atau hanya menjadi formalitas dalam proses pengisian jabatan”.

“Terlebih proses wawancaranya melibatkan langsung Gubernur Maluku Utara. Harus ada transparansi mengenai hasil UKOM dan wawancara serta memastikan tidak ada pihak tertentu yang mengubah atau memengaruhi hasil akhir proses pelantikan,” katanya.

LPI mengingatkan Gubernur Maluku Utara agar berhati-hati dalam menerima masukan dari pihak-pihak di lingkungan pemerintahan, terutama jika masukan tersebut berpotensi mengganggu penerapan sistem merit.

Apalagi sebagian besar pejabat eselon II dan III yang dilantik memiliki nama yang pernah masuk dalam daftar pemeriksaan atau penanganan perkara pada aparat penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, dan kejaksaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Catatan pemprov di MCP KPK masih banyak perlu diperbaiki, terutama tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi.

“Karena itu LPI meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadikan hasil MCP dan SPI sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pemerintahan, khususnya dalam proses pengisian jabatan, pengelolaan anggaran, serta pencegahan praktik korupsi. enerapan prinsip meritokrasi harus menjadi salah satu fondasi utama dalam penempatan pejabat agar pemerintahan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan