voicemu.com
Beranda City Voice Ternate Akui Tanpa Dasar, Unkhair Klaim Pungli Sewa Toga Masuk Pendapatan Resmi

Akui Tanpa Dasar, Unkhair Klaim Pungli Sewa Toga Masuk Pendapatan Resmi

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate mengakui pungutan biaya sewa toga dan juba calon wisudawan periode tahap I 2021 sampai tahap III 2024 tanpa dasar yang diatur.

Kendati begitu, tim yang diketuai Imran Ahmad itu tetap membantah dugaan pungutan liar yang mencapai miliar rupiah tersebut.

Imran mengaku tim verifikasi tidak menemukan indikasi pungutan liar dalam pembenan biaya sewa toga dan juba wisuda.

Hasil ini diperoleh, menurut Imran, setelah tim menelaah dokumen maupun memeriksa sistem penerimaan mahasiswa baru serta membuka ruang pengaduan masyarakat. Termasuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan partisipatif dengan meminta keterangan kepada pejabat dan pegawai kampus yang diduga memungut biaya sewa toga dan juba.

“Biaya toga wisuda pada masa pengelolaan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) bersifat tidak wajib dan tak memberatkan mahasiswa calon wisuda,” ujarnya.

Pengakuan tidak ditemukannya unsur pungutan liar ini disampaikan oleh Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate dalam jumpa pers tentang penyampaian hasil pemeriksaan dugaan pungli sewa toga-juba dan penerimaan calon mahasiswa baru kedokteran jalur mandiri pada Kamis, 17 September 2026 di Ruang Senat Rektorat Unkhair.

Imran mengatakan informasi adanya pungutan sewa toga dan juba yang beredar di masyarakat adalah keliru. Yang sebenarnya, sambung Imran, yaitu mahasiswa calon wisuda meminjam bukan menyewa.

“Bukan sewa, tapi pinjam. Kenapa pinjam, karena di dalam UKT tidak disebutkan yang dibayar mahasiswa itu termasuk toga, tetapi UKT hanya mencakup proses wisuda. Sementara mahasiswa wisuda harus pakai toga, hal itu tidak termasuk dalam UKT,” klaim Imran dalam jumpa pers.

“Tapi tidak ada paksaan bagi mahasiswa calon wisuda mengambil toga di kampus. Sepanjang mahasiswa tidak dapat toga di luar kampus, bisa peroleh di kampus yang sudah tersedia di BAAK,” kata Staf Khusus Rektor Unkhair Bidang Advokasi ini menambahkan.

Imran menyinggung 700 mahasiswa yang wisuda periode sebelumnya. Dari jumlah itu, sedikitnya 200 mahasiswa diketahui meminjam toga di BAKK dan tidak dikeluhkan atau keberatan dari para calon wisuda.

Uang Rp250.000 yang dibebankan kepada mahasiswa, kata Imran, bukan pungutan namun sebagai jaminan.

“Uang akan dikembalikan apabila pengembalian toga dalam keadaan utuh. Dan, digunakan untuk membeli toga pengganti apabila tidak dikembalikan. Tidak ditemukan unsur pungutan liar dalam mekanisme tersebut. Berbeda dengan mekanisme yang dikelola Badan Usaha Unkhair (BPU), toga sudah dijual kepada calon wisudawan/wisudawati,” sebutnya.

Sebut Sesuai Peraturan Rektor

Ketua SPI Unkhair Ternate Herman Darwis menambahkan, tarif uang jaminan toga dan juba yang ditetapkan tim tarif besarannya variatif. Rp300.000 untuk program sarjana, Rp400.000 program magister atau profesi, dan Rp500.000 bagi program doktor. Besaran itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor.

Herman mengaku semua penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus didasari Peraturan Rektor.

Dia menyebut, toga dan juba yang tersedia di BAKK diadakan oleh Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) internal Unkhair. Dari pengadaan itu berikutnya dijual BPU, dan hasil penjualan toga masuk ke rekening operasional kampus.

“Memang ada beberapa yang tidak langsung, tapi kemudian disetorkan juga ke rekening Unkhair. Artinya dari aspek keuangan terjaga dengan baik. Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak itu disebut pungli,” terangnya.

Kendati mengklaim sudah didasari peraturan rektor, Herman mengaku tarif sewa toga (disebut sebagai uang jaminan) yang dikelola BAKK tidak ditetapkan melalui peraturan rektor. Secara otomatis, penerimaan dari hasil penyewaan toga tidak disetorkan dalam rekening universitas, tapi full dalam pengelolaan BAKK.

Herman berdalih mekanisme pengadaan toga dan juba lewat BAKK hanya membantu memfasilitasi mahasiswa jika tidak punya toga.

Isyana Kurniasari Konoras menyatakan seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan melalui mekanisme resmi universitas. Kata dia, tim tidak menemukan dugaan pembayaran toga kepada individu atau untuk kepentingan pribadi.

Isyana juga membantah dugaan pungutan kepada mahasiswa baru jalur mandiri Prodi Kedokteran. Dia menyebut, biaya pendaftaran diterbitkan melalui sistem billing dan dibayarkan melalui virtual account bank. Setelah pembayaran berhasil, nomor ujian calon mahasiswa diterbitkan otomatis dari sistem.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pembayaran tunai kepada pegawai atau pihak perseorangan dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian, dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter tidak terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia,” ujarnya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan