voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim BPS Akui Kesalahan Data Desil Mantan Bupati Halmahera Timur

BPS Akui Kesalahan Data Desil Mantan Bupati Halmahera Timur

Kepala Badan Pusat Statistik Halmahera Timur Arman Yoisangadji.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur mengakui ada kesalahan data yang menyebabkan error pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi atau DTSEN penerima bantuan sosial dalam desil.

Kesalahan pengelompokan warga dalam desil sebagai penerima bantuan PKH dan bantuan sosial pemerintah lainya masih banyak terjadi salah tempat atau inclusion error. Termasuk data mantan bupati Walhelmus Tahalele yang masuk dalam desil 5 ke bawah.

Kepala Badan Pusat Statistik Halmahera Timur Arman Yoisangadji mengatakan, Walhelmus Tahalele sebagai publik figur yang pernah menjabat Bupati Halmahera Timur dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada 2019-2024.

Walhemus, kata Arman, harusnya tidak dikelompokkan ke dalam kelompok yang berpenghasilan menengah, menengah bawah, rentan miskin atau miskin hingga miskin ekstrim.

Walhelmus seyogyanya masuk desil 9 sampai 10 dengan klasifikasi berpendapatan per bulan dengan kategori kelompok sangat kaya atau super kaya.

“Kalau orang seperti itukan mau di desil 5 ke bawah kan tidak mungkin, dia paling di desil 9 sampai 10 tapi kenyataanya kan masih di situ (desil 5 kebawa). Itu artinya datanya belum ter-update sehingga dia masih ada di peringkat sekian itu,” kata Arman, begitu dikonfirmasi voicemu, Kamis kemarin, 17 September 2026.

Arman menyatakan, BPS Halmahera Timur belum mengetahui persis penyebab letak kesalahan mengapa Walhelmus Tahalele diperingkatkan dalam kelompok desil dimaksud.

Arman menduga, kesalahan data tersebut akibat proses singkronisasi data dari berbagai sumber belum diperbarui secara real time.

Sebab, lanjut Arman, setiap warga yang dikelompokan dalam desil bersumber dari tiga data yang diperoleh, diantaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek.

Walhelmus, kata Arman, masuk dalam satu dari tiga sumber data yang dikelompokan dalam desil. Sementara pengelompokan setiap desil warga secara nasional dari tiga sumber data dimaksud memiliki standar variabel yang berbeda-beda.

Dari ketiga sumber data yang diperoleh saat pendataan, baru tim bisa menentukan seseorang masuk dalam kelompok desil sesuai ukuran rill kondisi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya tidak bisa bilang pasti bahwa pak mantan bupati itu dapat datanya di DTKS, P3KE atau Regsosek. Intinya semua penduduk Indonesia dari data itukan dipadu padankan. Desil pak mantan bupati itukan kita tidak bisa menyatakan siapa yang salah kan, karena proses pemutahiran masih terus berlanjut,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun dalam desil menempatkan Walhelmus Tahalele dalam desil dimaksud, tapi dia lantas bukan termasuk dikategorikan sebagai kelompok warga yang menerima manfaat langsung bantuan PKH dan bantuan sosial lain dari pemerintah.

Setiap warga penerima manfaat bantuan pemerintah harus benar-benar melalui proses verifikasi data mereka yang super ketat. Pemeriksaan data mereka dilakukan baik oleh tim pendamping PKH maupun Dinas Sosial setempat bertujuan supaya bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Kan kalau pihak-pihak yang punya kepentingan membuat program bansoso seperti Dinas Sosial atau Dinas-Dinas lain mereka juga kan bisa melihat, wah inikan mantan bupati masa kita kasih bantuan sosial walaupun dia di desil 5 kebawa. Kan kita tidak secara serabutan memberikan bantuan sosial, harus kita punya kacamata sendiri melihat memverifikasi data,” sambungnya.

Arman mengemukakan, BPS akan memperbarui kesalahan peringkatan desil warga Halmahera Timur termasuk kepunyaan Walhelmus Tahalele. Pemutahiran data dilakukan bersamaan dengan Sensus Ekonomi guna memastikan ada tidaknya kesalahan desil yang berulang.

“Kita pun melakukan pemutahiran-pemhtahiran. Sekarang proses pemutahiran data terus berlanjut. Pemutahiran kemarin data dari PKH juga dari PLN. Itu semua data nanti dipadu padankan. Di PBS tugas kita kan memperingkatan saja, bukan kita semata-mata bertangungjawab untuk memvalidasi atau mengsahkan suatu program bantuan sosial,” ucapnya.

Pemutahiran data desil bisa dilakukan secara mandiri oleh warga. Masyarakat bisa menyanggah supaya bisa memperbarui data mereka di DTSEN. Proses sanggah ini bisa diakses secara online di aplikask cek bansos Kementerian Sosial atau bisa juga melalui fitur laman Form DTSEN BPS termasuk warga bisa langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat untuk menyanggah data mereka. **

Komentar
Bagikan:

Iklan