Kejati Didesak Usut Aliran fee Rp400 Juta dari HA dan RK
Kejati Maluku Utara kembali didesak mengusut aliran penerima fee hibah KONI Maluku Utara. Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menyebut, seluruh aliaran uang dari HA dan RK harus didalami.
“Saya apresiasi langkah kejaksaan yang menyelidiki kasus ini. Tapi satu hal yang tidak bisa diabaikan, semua terduga penerima aliran uang fee dari HA dan RK tidak boleh sama sekali dibiarkan. Tidak ada alasan bagi jaksa penyidik membiarkan mereka,” jelas Agus ketika dimintai pendapat hukum, Minggu kemarin, 18 Oktober 2026.
Agus meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami kasus ini. Dia juga mendesak jaksa penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 melalui HA dan RK.
Agus menilai pengusutan terhadap seleruh penerima fee dari HA dan RK sangat penting. Menurutnya, ini langkah jaksa penyidik dalam rangka membongkar rantai aliran.
“Siap-siapa yang diduga penerima aliran harus diungkap. Indikasi oknum penerima fee sudah ditemukan, tinggal sekarang siapa otak di baik niat jahat itu juga perlu dibongkar. Jaksa penyidik harus berani, tidak boleh tidak,” sambungnya.
HA dan RK sebelumnya disebut menerima fee sebesar Rp400 juta sebagai imbalan dalam usulan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara pada 2024 lalu.
Indikasi aliran fee ke politikus yang bernama lengkap Haryadi Ahmad dan Ruslan Kubais itu mencuat setelah jaksa penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara.
Haryadi dan Ruslan menerima uang dari Bendahara KONI Maluku Utara bernama Rudi alias R. Uang ratusan juta tersebut diantar ke Sahid Bela Hotel sekira pukul 01.00 dini hari.
Sebelum uang diantar, Haryadi dan Ruslan lebih dulu menunggu di Sahid Bela. Setelah diterima dari Rudi, uang tersebut dibagi dua, Haryadi dan Ruslan masing-masing mendapat Rp200 juta. **






