Haryadi Ahmad dan Ruslan Kubais Harus Dijerat, Praktisi: Pengembalian Bukan Alasan
Daftar isi:
Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menilai temuan BPK sebesar Rp553,200 juta atas realisasi hibah KONI Maluku Utara sebagai indikasi adanya niat korupsi.
Agus mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga menjerat para terduga para penerima fee, terutama eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad alias HA dan mantan Anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara Ruslan Kubais alias RK.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2025 atas LKPD Pemprov Maluku Utara 2024 itu bukti awal yang perlu didalami lebih lanjut. Pendalaman kasus tidak hanya menyasar pada pengguna anggaran, pihak-pihak eksternal yang diduga menerima aliran dana juga diusut,” terang Agus, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Penanganan kasusnya tidak boleh pilih kasih, semua para terduga harus diproses hujum. Jaksa penyidik harus berani mengungkap seleruh aliran dana, tdak boleh terpengaruh dengan manuver atau kepentingan oknum tertentu,” sambungnya.
Agus mengatakan penanganan kasus dugaan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, setiap perkara korupsi tidak melulu tersangkanya tunggal.
Agus juga menekankan pentingnya menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana. Hal itu, kata dia, untuk memutus rantai kejahatan.
“Tidak ada perbuatan korupsi yang dilakukan sendiri, pasti ada pihak lain yang terlibat. Pertanyaannya adalah HA, RK dan erduga penerima fee lainnya berani dimintai pertanggungjawaban pidana tidak,” ujarnya.
Pengembalian Bukan Alasan
Agus mengemukakan, issue pengembalian fee hibah KONI Maluku Utara yang digembar-gemborkan para penerima tidak menjadi alasan menghilangkan unsur pidana.
“Uang dikembalikan bukan berarti masalah selesai. Menerima fee yang kaitannya dengan dugaan korupsi itu tindakan pidana, kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, itu sama saja melegalkan korupsi,” katanya.
Agus menjelaskan, dalam sistem hukum pidana diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4 UU Tipikor jelas menegaskan kalau pengembalian tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana korupsi. Pengembalian menjadi dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan sebagai dasar menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Proses pidananya tidak berhenti. Artinya, HA, RK dan penerima lainnya wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Harus diperiksa supaya menguatkan bukti penerimaan aliran fee, dan kalau dalam pemeriksaannya terbukti, mereka harus tersangka,” tandasnya.
Haryadi Ahmad dan Ruslan KUbais sebelumnya disebut menerima fee sebesar Rp400 juta sebagai imbalan dalam usulan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara pada 2024 lalu.
Indikasi aliran fee ke politikus Partai Bulan Bintang dan NasDem itu mencuat setelah jaksa penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara.
Haryadi dan Ruslan menerima uang dari Bendahara KONI Maluku Utara bernama Rudi alias R. Uang ratusan juta tersebut diantar ke Sahid Bela Hotel sekira pukul 01.00 dini hari.
Sebelum uang diantar, Haryadi dan Ruslan lebih dulu menunggu di Sahid Bela. Setelah diterima dari Rudi, uang tersebut dibagi dua, Haryadi dan Ruslan masing-masing mendapat Rp200 juta. **







