voicemu.com
Beranda Hukrim FPAKI Minta Kejati Tak Diamkan HA dan Penerima Lain

FPAKI Minta Kejati Tak Diamkan HA dan Penerima Lain

Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak kejaksaan tinggi secepatnya memanggil eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad alias HA.

Massa aksi menyebut, HA patut dipanggil untuk pendalaman kasus dugaan korupsi hibah KONI Maluku Utara. HA diduga salah satu dari empat terduga penerima aliran uang pengamanan dan uang ketok palu.

“HA disebut sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah anggota DPRD lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah KONI Tahun 2024 senilai Rp12 miliar,” terang koordinator aksi, Nurcholis DJ Hi. Mahmud saat berorasi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Nurcholis menyebut, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI harus diproses dan ditangani secara terbuka. Pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang harus ditindak apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Jika para pihak penerima yang diperiksa dan terbukti, baik pengurus KONI, pejabat pemberi hibah, maupun pihak lain yang terlibat, maka tidak alasan untuk tidak dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka bisa dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” tandasnya.

Nurcholis menilai, HA, RK dan terduga penerima lainnya SJ dan SAK dapat disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor sepanjang unsur tindak pidananya terpenuhi. Termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

“Nama-nama terduga penerima yang muncul dalam hasil penyelidikan harus ditindaklanjuti, jangan didiamkan,” ujarnya.

Eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad alis HA dan mantan anggota DPRD Maluku Utara Ruslan Kubais alias RK sebelumnya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara.

Keduanya disebut menerima Rp400 juta dari Rudi alias R, Bendahara KONI Maluku Utara.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan uang pengamanan dan uang ketok palu karena HA dan RK bersedia mengawal usulan hibah di DPRD. Uang yang diterima kemudian dibagi dua, HA dan RK masing-masing mendapat Rp200 juta.

Pemberian uang ratusan tersebut direalisasi setelah HA, RK, dan mantan Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar alias JA melakukan pertemuan di Sahid Bela Hotel.

Munculnya dugaan pemberian yang boleh diasumsikan sebagai suap ini setelah jaksa penyidik Kejati Maluku Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Selain HA dan RK, nama lain yang disebut sebagai penerima adalah mantan Kepala Dispora Maluku Utara Saifuddin Djuba alias SJ, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir alias SAK. **

Komentar
Bagikan:

Iklan