Terbukti Suap AGK, Agus: Budi Liem dan Seluruh Penyuap Harus Dijerat

Kebenaran Direktur PT Intim Kara, Budi Liem menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp 1 miliar akhirnya terbukti.
Pemberian yang diklasifikasikan sebagai penerimaan gratifikasi ini diberikan secara tunai. Hal ini termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK.
Budi Liem sewaktu dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengelak memberikan Rp 1 miliar kepada AGK. Dihadapan majelis hakim, Budi mengaku hanya memberikan uang kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail untuk biaya operasional di Jakarta. Budi mengaku lupa jumlah uang yang diberikan.
Dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara suap AGK, Budi Liem terbukti memberikan Rp 1 miliar kepada AGK secara tunai.
Selain Budi Loem, sejumlah nama-nama lain seperti, Abdi Abdul Aziz, Shanty Alda, Ervis Giovanny Leo, Samsuddin Abdul Kadir (Penjabat Gubernur Maluku Utara), Silvester Andreas, Lucky Radjapati, Jamaluddin Wua alias Udin Motul dan sejumlak bos tambang maupun kontraktor juga terbukti memberikan uang.
Lalu ada mantan Kepala BPBJ Maluku Utara Kadri Laetje, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Perindag Yudhiya Wahab, Kepala Dispora Saifuddin Djuba, Hasan Tarate, Alwia Assagaf, Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid, dan sejumlah nama lainnya.
Pemberian secara tunai atau cash ini menurut hakim dalam pertimbangannya, gratifikasi oleh terdakwa AGK telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Praktisi hukum Agus R. Tampilang ketika dimintai tanggapan mengenai putusan dimaksud mendesak KPK agar memeriksa seluruh pemberi suap yang termuat dalam putusan, termasuk para penyuap melalui transfer.
“KPK juga harus sentuh para penyuap AGK yang lainnya. Kontraktor Budi Liem harus diperiksa kembali dalam dugaan suap ini, karena pemberian uang Rp 1 miliar ke AGK itu nilainya sangat besar. KPK harus mengusut hal ini,” kata Agus, Senin, 20 Januari 2025.
Agus menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Menurut Agus, seharusnya sudah ada tersangka baru.
“Para penyuap seperti Pak Budi Liem dan sejumlah bos tambang, tetmasuk Shanty Alda dan Abdi Abdul Aziz, terumata Penjabat Gubernur Maluku Utara harus diproses. Mestinya sudah ada tersangka lagi, saya kira alasannya cukup, menindaklanjut sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Agus mengatakan KPK harusnya segera menjerat pihak-pihak yang dalam putusan dinyatakan terbukti menyuap AGK. KPK, menurut Agus, punya cukup alasan memproses hukum nama-nama penyuap yang termuat dalam putusan.
“Penyidik KPK wajib tindaklanjuti putusan ini, karena pemberi dan penerima suap harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak boleh tidak. Karena ini sangat jelas pasal yang dijerat Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Tipikor yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jadi bagi saya dengan putusan ini perbuatan para pelaku itu sudah cukup terang yang harus ditindak lanjut,” jelas Agus. **