KPK Endus Pengumuman Pemenang Proyek Pemprov Malut di Subuh Hari
KPK mengendus dugaan pengaturan proyek dan praktik pengondisian pemenang tender di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dugaan ini di mencuat setelah rapat tertutup Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua Manurung dengan Pemprov Malut di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Ternate, Kamis kemarin, 11 Juni 2026.
Lembaga antirasuah itu menyebut, dugaan pengaturan proyek tertentu dan pengondisian pemenang tender tersebut dilakukan di luar jam kantor atau subuh hari.
Menurut KPK, penetapan pemenang hanya boleh dilakukan pada pukul 07.00 sampai 16.00 WIT. kata dia, temuan ihwal dugaan pengaturan tender dan praktik pengondisian pemenang ini menjadi atensi KPK. Setiap temuan nantinya dikaji untuk ditentukan langkah atau penanganan selanjutnya.
Kendati begitu, belum diketahui nama paket dan penyedia mana yang masuk dafatar pengondisian.
Kepala BPBJ Maluku Utara Hairil Hukum dikonfirmasi membantah. Eks Kepala ULP Pulau Morotai yang disebut-sebut sebagai loyalis mendiang Benny Laos ini mengaku, temuan dugaan pengaturan dan pengondisian pemenang tesebut bukan di dinasnya.
“Bukan di Biro PBJ. Tidak ada pembahasan tender di Biro PBJ,” sebutnya, Minggu, 14 Juni 2026.
Hairil mengatakan, tahapan tender di BPBJ Maluku Utara dilakukan transparan dan samua jadwal bisa dilihat publik. Kata dia, pembahasan pada rapat bersama KPK kemarin hanya menyangkut metode e-purchasing dan pengadaan langsung.
“E-purchasing dan pengadaan langsung itu langsung dari dinas masing masing. Tidak ada jadwal yang bisa di sembunyikan,” terangnya.
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar tidak dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi belum bersambut karena nomor redaksi diblokir. **






