Cara Gubernur Sherly “Gadai” Pemprov Lewat Pinjaman Rp1 Triliun
Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat menuai kritik.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga menilai, pinjaman seniali Rp1 trilium dengan dalih pembiayaan pembangunan infrastruktur itu sangat berisiko terhadap kesehatan fiskal daerah.
Hendra menyebut, selain berpotensi menjadi beban jangka panjang, pinjam dimaksud akan bisa berubah menjadi “bom waktu” yang diwariskan Gubernur Sherly Tjoanda untuk Maluku Utara.
Karena itu, Hendra mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara agar tidak menyetujui rencana pinjaman yang diklaim untuk program pembangunan periode 2026-2029.
“Saya berharap DPRD menolak rencana pinjaman ini. Jangan sampai keputusan hari ini justru mewariskan persoalan fiskal bagi pemerintah dan masyarakat pada tahun-tahun mendatang,” kata Hendra kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Hendra, pinjaman daerah memang diatur dan diperbolehkan dalam sistem hukum keuangan negara. Namun, instrumen tersebut seharusnya digunakan dalam situasi yang bersifat luar biasa atau emergency budget, seperti penanganan bencana alam maupun kondisi darurat lainnya, bukan untuk membiayai program pembangunan yang telah menjadi agenda pemerintahan.
“Pinjaman daerah bukan instrumen yang digunakan untuk menutup ambisi pembangunan. Secara prinsip, kebijakan itu semestinya ditempuh ketika daerah menghadapi keadaan darurat,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan skema utang untuk membiayai proyek infrastruktur lebih mencerminkan pilihan kebijakan politik ketimbang kebutuhan yang benar-benar mendesak.
“Kalau pinjaman Rp1 triliun itu dipakai untuk mengejar proyek-proyek pembangunan yang menjadi janji politik pemerintah, maka publik patut mempertanyakan urgensi serta dasar perencanaan kebijakan tersebut,” sambungnya.
Hendra menyoroti penyusunan APBD 2026 yang menurutnya sudah didasarkan pada proyeksi kemampuan keuangan daerah. Pemerintah provinsi, kata dia, mestinya menyusun belanja sesuai kapasitas fiskal, bukan justru menambah beban utang baru.
“APBD 2026 telah ditetapkan berdasarkan estimasi pendapatan yang sudah diketahui sebelumnya. Artinya, belanja harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jika kemudian memilih berutang, tentu publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar dan urgensi kebijakan tersebut,” jelasnya.
Hendra mengatakan, apabila pinjaman tetap direalisasikan, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi berupa kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok yang berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Setiap pinjaman akan melahirkan kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang. Beban itu pada akhirnya akan mengurangi fleksibilitas APBD untuk membiayai kebutuhan masyarakat di masa depan,” tegasnya.
Hendra meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.
“Saya meminta DPRD benar-benar menguji kelayakan pinjaman ini. Jangan sampai ada persoalan yang luput dari pengawasan. Saya melihat ada hal-hal yang patut dicermati secara serius dalam rencana pinjaman ini,” tandasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada DPRD terkait usulan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Pemerintah menyebut pinjaman tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat pelayanan publik.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan dan pinjaman daerah, rencana tersebut hanya dapat direalisasikan setelah memperoleh persetujuan DPRD Provinsi Maluku Utara. **









