Belum Terima DBH Kurang Bayar, Purbaya: Masih Ada Kasda

Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini masih menunggu dana transfer kurang bayar dari pemerintah pusat. Apabila dana tersebut sudah direaliasi, maka dapat mendukung kelancaran pembayaran kegiatan baik itu pihak ketiga maupun dana bagi hasil.
Meski begitu, Pemprov Maluku Utara tidak terlalu mengambil resiko sebab masih punya ketersedian dana di kas daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya mengatakan, dana yang tersedia di kas daerah cukup melakukan pembayaran khususnya bersumber dari DAK.
“Untuk sumber dana lain tetap menunggu transferan dari pusat,” terangnya, ketika ditemui sejumlah awak media, Senin 6 Januari 2025.
Purbaya menyebut, Pemprov Maluku Utara baru menerima Rp 610 juta dari jumlah anggaran Rp 410 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat. “Keterlambatan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah, terutama kami di pemprov,” ujarnya.
Menurutnya, pencairan atau pembayaran DBH kurang bayar dari pemerintah pusat dinilai penting untuk menyelesaikan utang bawaan, terutama menghindari munculnya utang baru di tahun 2025. Ahmad memastikan Pemprov Malut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan hak daerah segera diterima.
“Kami optimis jika DBH dicairkan, kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan mitra kerja akan tetap terjaga,” terangnya. **