voicemu.com
Beranda Hukrim Terima 4 Tersangka dan Babuk, Pekan Depan Disidangkan

Terima 4 Tersangka dan Babuk, Pekan Depan Disidangkan

TERNATE – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima penyerahan tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penyerahan empat tersangka sekaligus barang bukti (babuk) narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja untuk disidangkan ini diterima pada, Jumat 28/6.

Empat tersangka yang diserahkan tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate ke jaksa tersebut masing-masing berinisial MYD, 23 tahun; JR alias K, 20 tahun; H, 19 tahun dan JY, 21 tahun.

Kepala Kajari Ternate Abdullah, melalui Kasi Pidum Karel Benyto membenarkan adanya penyerahan tahap II dari Satuan Narkoba Polres Ternate. Ia mengatakan tersangka dan barang bukti dari penyidik sudah diterima.

Para tersangka, lanjut Karel, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ternate 20 hari ke depan. “Langsung kita tahan. Paling lambat pekan depan sudah bisa disidang,” katanya, Sabtu 29/6.

Menurut Karel, perbuatan empat tersangka dijerat pasal berbeda. MYD dengan barang bukti ganja 37, 4830 garam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JR alias K dengan barang bukti 314, 87 gram dijerat Pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian H dengan barang bukti 29,97 gram ganja dan 1 saset 2,69 gram dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 35 tentang Narkotika.

“Sedangkan JY dengan barang bukti 510 gram ganja dijerat pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan